Pemkot Tegal Ajukan Revisi RTRW, Ini Pertimbangan dari Wali Kota Dedy Yon
Kementerian ATR BPN RI bersama Pemerintah Kota Tegal, mengadakan rapat koordinasi lintas sektor dan daerah di Hotel Ambara Jakarta, Senin (4/11/2019).
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA- Kementerian ATR BPN RI bersama Pemerintah Kota Tegal, mengadakan rapat koordinasi lintas sektor dan daerah di Hotel Ambara Jakarta, Senin (4/11/2019).
Pembahasan dalam rapat koordinasi tersebut, mengenai revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Tegal tahun 2011- 2031.
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan, RTRW Kota Tegal tahun 2011- 2031 yang telah disahkan melalui Perda No 4 Tahun 2012, memang sudah berjalan delapan tahun.
Menurutnya, perlu ada peninjauan kembali untuk merivisi RTRW Kota Tegal.
Dedy Yon mengatakan, jika mengacu pada UU No 26 Tahun 2007, maka pemerintah daerah bisa meninjau kembali RTRW lima tahun sekali.
"Kami melakukan peninjauan karena adanya tuntutan presisi spasial, atau penyesuian delinasi lahan. Juga karena adanya perubahan kebijakan pembangunan nasional, provinsi dan daerah," kata Dedy Yon dalam rilis yang diterima tribunjateng.com.
Dedy Yon menjelaskan, dinamika pembangunan di Kota Tegal, misal pembangunan jalan tol trans Jawa yang dampaknya sudah terasa.
Kemudian, pengaruh penetapan Kabupaten Brebes sebagai kawasan industri.
Sementara di Kota Tegal akam dibangun kawasan industri yang akan mendukung industri di Brebes.
Lalu pembangunan kawasan transportasi di Kota Tegal.
Baik jalur kereta api cepat, pelabuhan pengumpan dan pengumpul serta terminal tipe A dan tipe B.
Menurut Dedy Yon, hal itu sesuai sebagaimana ditetapkan dalam RTRW Nasional maupun RTRW Provinsi Jawa Tengah.
"Ada juga pembangunan ruang terbuka hijau yang saat ini baru sekira 11 persen dari 20 persen. Belum lagi rencana pembangunan kawasan olahraga, perdagangan, jasa yang sedang dilakukan penataannya," ungkapnya.
Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro mengatakan, pihaknya siap mengecek lapangan untuk memperoleh keadaan yang sebenarnya.
Namun secara prinsip, ia siap mendukung pengembangan Kota Tegal dalam revisi peraturan daerah mengenai tata ruang.