Setelah Kantor Kecamatan Tarub Terbakar, Layanan e-KTP Dipusatkan di Rumdin Camat
Kebakaran yang menimpa kantor Pemerintah Kecamatan Tarub membuat Disdukcapil Kabupaten Tegal melakukan langkah cepat.
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Kebakaran yang menimpa kantor Pemerintah Kecamatan Tarub membuat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal melakukan langkah cepat
Pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) dijaga tetap berjalan normal.
Pelayanan itu dilakukan di Rumah Dinas (Rumdin) Camat Tarub yang berlokasi di lingkungan kantor kecamatan.
"Pelayanan adminduk tetap di Tarub. Jumat kemarin, kami sudah memasang seperangkat alat untuk adminduk di rumdin camat," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal, Supriyadi kepada Tribunjateng.com, Sabtu (16/11/2019).
Dia memastikan, Senin 18 November pelayanan adminduk di kantor Kecamatan Tarub akan normal kembali.
Tak terkecuali bagi warga yang hendak membuat surat keterangan (suket) sebagai pengganti e-KTP untuk Pilkades bisa dilakukan di tempat tersebut.
Supriyadi tak menampik, semula ada rencana pelayanan adminduk dipusatkan di kantor Kecamatan Pangkah.
Karena jarak yang jauh, instansinya sepakat pelayanan tidak berubah tempat.
"Untuk perekaman e-KTP, pembuatan KK dan lainnya, bisa dilakukan di situ (rumdin camat)," ujar Andi, sapaannya.
Andi menuturkan, langkah ini merupakan wujud keseriusan Pemkab Tegal dalam memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat.
Walau peralatan perekaman e-KTP dan seluruh alat elektronik ludes terbakar pada Rabu (13/11/2019), pihaknya tetap berupaya maksimal agar pelayanan tidak berhenti.
"Kita harus gerak cepat. Kami tidak ingin masyarakat jauh dari pelayanan. Jadi beberapa alat di kantor Disdukcapil kita pindahkan ke Tarub," tuturnya.
Kantor Kecamatan Tarub ludes terbakar pada Rabu lalu sekitar pukul 19.30 WIB.
Kerugian diperkirakan mencapai Rp 1,8 miliar.
Adapun ruangan yang terbakar yakni ruang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten), ruang camat, ruang sekretariat, ruang sekteraris camat, ruang kepala seksi, ruang Pelayanan Pendaftaran Tanah, ruang PKK, ruang Tenaga Kesejahteraan Sosial Program Keluarga Harapan, dan ruang gamelan. (Tribunjateng/gum)