Curi Motor Pencari Rumput, Dua Pria di Pati Ini Babak Belur Dihajar Warga
WBN (20), warga Desa Tayu Kulon dan JS (20), warga Desa Payak Kecamatan Cluwak dibekuk polisi.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, PATI - WBN (20), warga Desa Tayu Kulon dan JS (20), warga Desa Payak Kecamatan Cluwak dibekuk polisi.
Keduanya ditangkap karena mencuri sepeda motor milik Sayono, Warga Desa Gesengan Kecamatan Cluwak.
Hal tersebut terungkap dalam Konferensi Pers di Mapolsek Cluwak, Rabu (20/11/2019).
Kapolsek Cluwak Iptu Tri Gunarso mengatakan, pencurian terjadi pada Senin (11/11/2019) lalu.
Ketika itu, Sayono tengah "ngarit" (mencari rumput) menggunakan sepeda motor honda tanpa plat nomor.
Ia berangkat menuju lahan milik Rusreban di Desa Gesengan, kemudian menaruh sepeda motornya dengan jarak 50 meter dari tempat ia mencari rumput.
• Ekspor Batik Pekalongan Melejit, Upah Pekerja Justru Jauh dari UMK
• Ahok Singgung Anggaran Lem : Kita Mainnya Bukan Aibon sama Pulpen Sih
• Ashanty Mangkir Lagi dari Persidangan, Ini Pernyataan Kuasa Hukum Istri Anang Hermansyah Itu
• Jika Ditunjuk Pimpin Pertamina, Ahok : Harus Siap Dong
Kunci motor ia biarkan masih menempel.
Sekira pukul 15.30 WIB, saat ia hendak pulang, sepeda motor yang dibawanya sudah tidak ada di tempat.
"Kemudian korban menanyakan kepada orang-orang yang lewat.
Kemudian ada orang yang berpapasan dan mengetahui, lalu pelaku dikejar," jelasnya.
Setelah melakukan pengejaran, lanjut Iptu Tri Gunarso, pelaku dapat dihentikan di dekat Pasar Ngablak setelah sebelumnya sempat dihajar massa.
Mendapat laporan ada pelaku pencurian dihakimi massa, petugas Polsek Cluwak segera datang untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti.
"Akhirnya kami melakukan pengecekan, dan benar ada kejadian tersebut," imbuhnya.
Kedua tersangka yang sempat dimassa itu kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Kelet Kabupaten Jepara untuk diobati.
Setelahnya, keduanya dibawa ke Mapolsek Cluwak untuk diperiksa.
"Pelaku WBN dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Adapun JS dijerat pasal 362 jo 56 KUHP atau pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Karena pelaku utama ialah WBN, sedangkan JS hanya membantu dalam melancarkan aksi," jelasnya. (mzk)