UMK Jateng 2020
Ini Besaran UMK Demak 2020, Naik Dibanding 2019
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengeluarkan nominal 35 upah minimum kabupaten/kota 2020, Rabu, (20/11/2019).
Penulis: Moch Saifudin | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengeluarkan nominal 35 upah minimum kabupaten/kota 2020, Rabu, (20/11/2019).
Dalam surat keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/58 Tahun 2019 tersebut, UMK Kabupaten Demak 2020 sebesar Rp 2.432.000.
Sementara Bupati Demak dan Kadisnaker Demak tidak bisa dikonfirmasi atas surat putusan tersebut.
"Kami sebenarnya kecewa dengan nominal tersebut. Karena saat rapat pleno dengan buruh waktu penentuan UMK sebelum ke provinsi, hanya sekali dan diputus sepihak," jelas Ketua Gerakan Aliansi Buruh Demak, Jangkar Puspito, Rabu (20/11/2019).
Ia menjelaskan, pada rapat pleno tersebut, ia mengajukan UMK Demak 2020 sebesar Rp 2.550.000, namun tidak disepakati oleh pihak Pemerintah Kabupaten Demak.
Ia menjelaskan, saat rapat pleno 4 November 2019 lalu, pihaknya melakukan walkout, namun oleh pihak Pemkab tetap diajukan dengan nominal Rp 2.430.000.
"Kemudian kami berupaya mendesak pihak Pemkab dengan beberapa aksi yang berakhir tidak disepakati. Kemudian pihak Pemkab menambah dua ribu menjadi Rp 2.432.000," jelasnya.
Ia menjelaskan, meskipun hasil UMK Demak 2020 tidak sesuai yang ia usulkan, ia mengaku akan berupaya menjalin komunikasi rutin ke depannya.
Ia menambahkan, agar ke depan tidak terjadi lagi keputusan yang hanya melalui rapat sekali.
"Kami mengajukan nominal tersebut mempertimbangkan pasar dan kenaikan harga di tahun ini, yaitu BPJS dan lainnya," jelasnya.
UMK Demak 2019 sebesar Rp 2.240.000 menjadi Rp 2.432.000 di tahun 2020. (Tribunjateng/Moch Saifudin)