Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Terbukti Ada Prostitusi, Polda Jateng Dorong Pemkot Semarang Tutup Zeus Karaoke

Irfan Fauzy alias Marcel dan DC alias papi (42) dibekuk Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah atas kasus pelacuran

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muh radlis
Istimewa
Zeus Karaoke Digerebek Lagi, Polisi Tetapkan 1 Tersangka Dugaan Prostitusi 

"Kasusnya sama, pelaku mempermudah terjadinya perbuatan cabul dan mendapatkan keuntungan dari perbuatan itu," jelas Kabid Humas Iskandar.

Kedua tersangka masing-masing dijerat pasal 296 jo pasal 506 KUHP tentang penyedia jasa asusila (Prostitusi) serta mengambil mengambil keuntungan dari pada itu dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.

Sementara itu, Koordinator Gempar, Wijayanto mengatakan, temuan prostitusi ini harusnya menjadi acuan Pemkot Semarang tegas terhadap Zeus Karaoke.

"Adanya prostitusi di Zeus, Pemkot (Semarang) harus serius.

Cabut izin usahanya dan tidak memberikan izin lagi meski mengganti nama," pungkas Wijayanto. (sam).

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved