Terbukti Ada Prostitusi, Polda Jateng Dorong Pemkot Semarang Tutup Zeus Karaoke
Irfan Fauzy alias Marcel dan DC alias papi (42) dibekuk Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah atas kasus pelacuran
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muh radlis
"Kasusnya sama, pelaku mempermudah terjadinya perbuatan cabul dan mendapatkan keuntungan dari perbuatan itu," jelas Kabid Humas Iskandar.
Kedua tersangka masing-masing dijerat pasal 296 jo pasal 506 KUHP tentang penyedia jasa asusila (Prostitusi) serta mengambil mengambil keuntungan dari pada itu dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.
Sementara itu, Koordinator Gempar, Wijayanto mengatakan, temuan prostitusi ini harusnya menjadi acuan Pemkot Semarang tegas terhadap Zeus Karaoke.
"Adanya prostitusi di Zeus, Pemkot (Semarang) harus serius.
Cabut izin usahanya dan tidak memberikan izin lagi meski mengganti nama," pungkas Wijayanto. (sam).