UMK Jateng 2020
UMK Kota Tegal Persentase Kenaikan Tertinggi di Jateng Tahun 2020, Segini Nominalnya
Kota Tegal menjadi daerah dengan persentase kenaikan tertinggi UMK di Jateng pada 2020.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Daerah dengan persentase kenaikan tertinggi UMK di Jateng pada 2020 adalah Kota Tegal.
Kenaikan UMK Kota Tegal 2020 mencapai 9,25 persen sedangkan rata-rata kenaikan UMK di Jateng sebesar 8,57 persen.
Nominal UMK Kota Tegal 2020 menjadi Rp 1.925.000 dari Rp 1.762.000 pada tahun ini.
Hal itu diketahui setelah Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan besaran upah minimum kabupaten/kota se-Jateng tahun 2020 di Rumah Dinas Puri Gedeh, Gajahmungkur, Kota Semarang, pukul 17.00 WIB, Rabu (20/11/2019).
"Rata-rata kenaikan UMK di Jateng sebesar 8,57 persen," kata Ganjar kepada Tribunjateng.com dan media lain.
Dari 35 kabupaten/kota, UMK 2020 yang tertinggi yakni Kota Semarang sebesar Rp 2.715.000.
Terendah adalah Kabupaten Banjarnegara Rp 1.748.000.
Perhitungan upah minimum itu mengacu pada inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi sebesar 8,51 persen.
Berarti jika rata-rata kenaikan UMK di Jateng 8,57 persen, angka ini lebih tinggi dari acuan perhitungan upah minimum yang sebesar 8,51 persen tersebut.
Secara keseluruhan, ada 12 kabupaten/kota yang memiliki angka UMK di atas Rp 2 juta.
Namun, sejumlah daerah lain juga berada di kisaran jumlah Rp 2 juta meski kurang sedikit.
Penetapan UMK Jateng 2020 oleh gubernur itu berdasarkan rekomendasi dari bupati dan wali kota di Jateng dengan pertimbangan dewan pengupahan.
UMK yang ditetapkan itu harus tidak lebih kecil dari Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar Rp 1,742 juta.
"Penetapan UMK Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Tengah No 560/58 Tahun 2019 Tanggal 21 November 2019 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019," jelas Ganjar.
Ini perbandingan UMK 2019 dengan 2020: