UMK Jateng 2020
UMK Semarang 2020 Rp 2,71 Juta, Demak No 2 Tertinggi di Jateng
Nominal UMK Kota Semarang 2020 sebagaimana yang diumumkan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo adalah Rp 2.715.000.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Nominal UMK Kota Semarang 2020 sebagaimana yang diumumkan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo adalah Rp 2.715.000.
Jumlah UMK Semarang 2020 ini naik 8,6 persen dibandingkan UMK 2019 sebesar Rp 2.498.587.
Pengumuman mengenai upah minimum kabupaten/kota se-Jawa Tengah, termasuk UMK Semarang 2020, dilakukan pada Rabu (20/11/2019) sore ini.
Mengetahui hal tersebut, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi) langsung memberikan responsnya.
“Alhamdulillah,” ungkapnya kepada Tribunjateng.com melalui pesan singkat.
Orang nomor wahid di Kota Semarang tersebut berharap bahwa seluruh pihak dapat memahami dan menerapkan jumlah upah yang telah ditentukan tersebut.
Hendi beberapa waktu lalu menyatakan usulan angka sudah dipertimbangkan sesuai aturan dan kondisi Kota Semarang.
“Usulan harus sesuai aturan hukum dan kami juga sesuaikan kemampuan perusahaan. Kalau penambahannya sesuai aturan ditambah sedikit,” ungkapnya.
Setelah Kota Semarang, nominal tertinggi kedua ditempati Demak sebesar Rp 2.432.000.
Berikut daftar UMK di Jateng pada 2020:
1. Kota Semarang: Rp 2.715.000
2. Kabupaten Demak: Rp 2.432.000
3. Kabupaten Kendal: Rp 2.261.775
4. Kabupaten Semarang: Rp2.229.880
5. Kota Salatiga: Rp 2.034.915