Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMK Jateng 2020

UMK Semarang 2020 Rp 2,71 Juta, Demak No 2 Tertinggi di Jateng

Nominal UMK Kota Semarang 2020 sebagaimana yang diumumkan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo adalah Rp 2.715.000.

TRIBUN JATENG/BRAM KUSUMA
UMK Semarang 2020 dalam daftar UMK Jateng 2020 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Nominal UMK Kota Semarang 2020 sebagaimana yang diumumkan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo adalah Rp 2.715.000.

Jumlah UMK Semarang 2020 ini naik 8,6 persen dibandingkan UMK 2019 sebesar Rp 2.498.587.

Pengumuman mengenai upah minimum kabupaten/kota se-Jawa Tengah, termasuk UMK Semarang 2020, dilakukan pada Rabu (20/11/2019) sore ini.

Mengetahui hal tersebut, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi) langsung memberikan responsnya.

“Alhamdulillah,” ungkapnya kepada Tribunjateng.com melalui pesan singkat.

Orang nomor wahid di Kota Semarang tersebut berharap bahwa seluruh pihak dapat memahami dan menerapkan jumlah upah yang telah ditentukan tersebut.

Hendi beberapa waktu lalu menyatakan usulan angka sudah dipertimbangkan sesuai aturan dan kondisi Kota Semarang.

“Usulan harus sesuai aturan hukum dan kami juga sesuaikan kemampuan perusahaan. Kalau penambahannya sesuai aturan ditambah sedikit,” ungkapnya.

Setelah Kota Semarang, nominal tertinggi kedua ditempati Demak sebesar Rp 2.432.000.

Berikut daftar UMK di Jateng pada 2020:

1. Kota Semarang: Rp 2.715.000

2. Kabupaten Demak: Rp 2.432.000

3. Kabupaten Kendal: Rp 2.261.775

4. Kabupaten Semarang: Rp2.229.880

5. Kota Salatiga: Rp 2.034.915

6. Kabupaten Grobogan: Rp 1.830.000

7. Kabupaten Blora: Rp 1.834.000

8. Kabupaten Kudus: Rp 2.218.451

9. Kabupaten Jepara: Rp 2.040.000

10. Kabupaten Pati: Rp 1.891.000

11. Kabupaten Rembang: Rp 1.802.000

12. Kabupaten Boyolali: Rp 1.942.500

13. Kota Surakarta: Rp 1.956.200

14. Kabupaten Sukoharjo: Rp 1.938.000

15. Kabupaten Sragen: Rp 1.815.914

16. Kabupaten Karanganyar: Rp 1.989.000

17. Kabupaten Wonogiri: Rp 1.797.000

18. Kabupaten Klaten: Rp 1.947.821

19. Kota Magelang: Rp 1.853.000

20. Kabupaten Magelang: Rp 2.042.000

21. Kabupaten Purworejo: Rp 1.845.000

22. Kabupaten Temanggung: Rp 1.825.200

23. Kabupaten Wonosobo: Rp 1.859.000

24. Kabupaten Kebumen: Rp 1.835.000

25. Kabupaten Banyumas: Rp 1.900.000

26. Kabupaten Cilacap: Rp 2.158.327

27. Kabupaten Banjarnegara: Rp 1.748.000

28. Kabupaten Purbalingga: Rp 1.940.800

29. Kabupaten Batang: Rp 2.061.700

30. Kota Pekalongan: Rp 2.072.000

31. Kabupaten Pekalongan: Rp 2.018.161

32. Kabupaten Pemalang: Rp 1.865.000

33. Kota Tegal: Rp 1.925.000

34. Kabupaten Tegal: Rp 1.896.000

35. Kabupaten Brebes: Rp 1.807.614

(rez)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved