UMK Jateng 2020
UMK Semarang 2020 Rp 2,71 Juta, Demak No 2 Tertinggi di Jateng
Nominal UMK Kota Semarang 2020 sebagaimana yang diumumkan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo adalah Rp 2.715.000.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Nominal UMK Kota Semarang 2020 sebagaimana yang diumumkan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo adalah Rp 2.715.000.
Jumlah UMK Semarang 2020 ini naik 8,6 persen dibandingkan UMK 2019 sebesar Rp 2.498.587.
Pengumuman mengenai upah minimum kabupaten/kota se-Jawa Tengah, termasuk UMK Semarang 2020, dilakukan pada Rabu (20/11/2019) sore ini.
Mengetahui hal tersebut, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi) langsung memberikan responsnya.
“Alhamdulillah,” ungkapnya kepada Tribunjateng.com melalui pesan singkat.
Orang nomor wahid di Kota Semarang tersebut berharap bahwa seluruh pihak dapat memahami dan menerapkan jumlah upah yang telah ditentukan tersebut.
Hendi beberapa waktu lalu menyatakan usulan angka sudah dipertimbangkan sesuai aturan dan kondisi Kota Semarang.
“Usulan harus sesuai aturan hukum dan kami juga sesuaikan kemampuan perusahaan. Kalau penambahannya sesuai aturan ditambah sedikit,” ungkapnya.
Setelah Kota Semarang, nominal tertinggi kedua ditempati Demak sebesar Rp 2.432.000.
Berikut daftar UMK di Jateng pada 2020:
1. Kota Semarang: Rp 2.715.000
2. Kabupaten Demak: Rp 2.432.000
3. Kabupaten Kendal: Rp 2.261.775
4. Kabupaten Semarang: Rp2.229.880
5. Kota Salatiga: Rp 2.034.915
6. Kabupaten Grobogan: Rp 1.830.000
7. Kabupaten Blora: Rp 1.834.000
8. Kabupaten Kudus: Rp 2.218.451
9. Kabupaten Jepara: Rp 2.040.000
10. Kabupaten Pati: Rp 1.891.000
11. Kabupaten Rembang: Rp 1.802.000
12. Kabupaten Boyolali: Rp 1.942.500
13. Kota Surakarta: Rp 1.956.200
14. Kabupaten Sukoharjo: Rp 1.938.000
15. Kabupaten Sragen: Rp 1.815.914
16. Kabupaten Karanganyar: Rp 1.989.000
17. Kabupaten Wonogiri: Rp 1.797.000
18. Kabupaten Klaten: Rp 1.947.821
19. Kota Magelang: Rp 1.853.000
20. Kabupaten Magelang: Rp 2.042.000
21. Kabupaten Purworejo: Rp 1.845.000
22. Kabupaten Temanggung: Rp 1.825.200
23. Kabupaten Wonosobo: Rp 1.859.000
24. Kabupaten Kebumen: Rp 1.835.000
25. Kabupaten Banyumas: Rp 1.900.000
26. Kabupaten Cilacap: Rp 2.158.327
27. Kabupaten Banjarnegara: Rp 1.748.000
28. Kabupaten Purbalingga: Rp 1.940.800
29. Kabupaten Batang: Rp 2.061.700
30. Kota Pekalongan: Rp 2.072.000
31. Kabupaten Pekalongan: Rp 2.018.161
32. Kabupaten Pemalang: Rp 1.865.000
33. Kota Tegal: Rp 1.925.000
34. Kabupaten Tegal: Rp 1.896.000
35. Kabupaten Brebes: Rp 1.807.614
(rez)