UMK Jateng 2020
BERITA LENGKAP : Daftar UMK Jateng 2020, Heru Kecewa Angka Kenaikan UMK Diumumkan Gubernur Ganjar
Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020 di Jawa Tengah telah diumumkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Rabu (20/11).
Sebelumnya, gubernur telah meminta bupati/wali kota untuk menyampaikan rekomendasi UMK 2020 selambat-lambatnya 4 November 2019 kemarin.
"Semua bupati/wali kota telah menyampaikan usulan atau rekomendasi UMK 2020," kata Ganjar. Gubernur juga mempertimbangkan hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Jawa Tengah yang membahas UMK 2020.
Ganjar menegaskan agar pekerja atau buruh melapor jika ada perusahaan yang tidak menerapkan UMK. "Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK. Laporkan saja. Selama ini juga banyak yang melapor melalui medsos (media sosial)," tandasnya.
Menurutnya, bagi perusahaan yang tidak mampu membayar UMK dapat mengajukan permohonan penangguhan upah minimum kepada gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng.
Hendi bersyukur
UMK Ibu Kota Jateng, Kota Semarang menjadi yang tertinggi sebesar Rp 2.715.000. Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi) langsung memberikan responnya.
“Alhamdulillah. Semoga semua pihak dapat memahami dan menerapkan jumlah upah yang telah ditentukan,” kata Hendi melalui pesan singkat kepada Tribun Jateng, Rabu.
Hendi beberapa waktu lalu sempat mengusulkan angka yang sudah dipertimbangkan sesuai aturan dan kondisi Kota Semarang.
“Usulan harus sesuai aturan hukum dan kami juga sesuaikan kemampuan perusahaan. Kalau penambahannya sesuai aturan, ditambah sedikit,” ungkapnya.
Apindo Kota Semarang sambut baik
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Semarang, Bagus Andrianto mengatakan, pihaknya menerima apa yang sudah diputuskan oleh Pemerintah.
Menurutnya, keputusan yang diambil sudah dipertimbangkan oleh pemerintah sebijak mungkin agar iklim ekonomi di Kota Semarang terus kondusif.
"UMK yang ditetapkan memang ada sedikit kenaikan dari usulan kami. Kenaikannya sekitar Rp 3 ribu. Itu hanya untuk mempermudah perhitungan, sehingga dibulatkan dari Rp 2.711.217 menjadi Rp Rp 2.715.000. Ini sudah final. Kami tidak mempermasalahkan dan sudah terima," papar Bagus.
Bagus melanjutkan, jika melihat pertumbuhan ekonomi di Kota Semarang, angka tersebut memang cukup memberatkan. Namun, bagaimana pun ia tetap akan melaksanakan kebijakan pemerintah. Penetapan UMK itu juga sudah sesuai dengan PP 78/2015 tetang pengupahan.
"Angka itu bisa dibilang moderat, bisa juga berat. Tapi kami tetap menjalankan agar pengusaha dan buruh bisa sama-sama berjalan," tambahnya.