Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BREAKING NEWS : Tipu Masuk CPNS, Janda Ini Raup Rp 1 Miliar

Seorang janda asal Desa Telukwetan, Kecamatan Welahan, Jepara ditangkap karena menjadi pelaku penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Catur waskito Edy

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Seorang janda asal Desa Telukwetan, Kecamatan Welahan, Jepara ditangkap karena menjadi pelaku penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Dari hasil kejahatannya, perempuan bernama Adita Fitrotun (54) ini berhasil menggasak uang dari sejumlah korbannya sampai sekitar Rp 1 miliar.

Perempuan berkacamata itu mengaku, sudah ada beberapa yang ditipunya.

Korban yang terperangkap jerat tipu dayanya tidak hanya dari Kudus, tapi juga ada korban yang berasal dari sekitar Kudus,

Pati misalnya. Hanya saja, dari semua korbannya baru satu yang melaporkan pelaku ke Polisi.

"Pelaku beri persyaratan untuk jadi PNS di Pemda sehingga karena bujuk rayunya korban mau.

Keterangan dari pelaku ada bebedapa korban. Kalau di kudus informasinya empat orang tapi yg melapor baru orang," kata Kapolres Kudus, AKBP Saptono, di Mapolres Kudus, Kamis (21/11/2019).

Korban yang melaporkan pelaku ke Polisi yakni Nuryanto.

Dia dijanjikan kedua anaknya bisa diterima sebagai PNS. Nuryanto pun mengalami kerugian sampai Rp 160 juta.

"Uang Rp 160 juta itu diberikan secara bertahap," kata Adita.

Dari pengakuan pelaku, aksi penipuan yang dilakukannya bermula dari obrolan ringannya dengan teman-temannya.

Gayung bersambut, ternyata ada orang yang hendak memasukkan anaknya untuk menjadi CPNS.

Perempuan yang sehari-hari bergelut di dunia mebel ini mendapat tawaran dari kawannya supaya dibantu supaya diterima sebagai CPNS.

Demi melancarkan aksinya, pelaku pun memesan surat petikan keputusan gubernur yang berisi penerimaan CPNS kepada kawannya. Per surat petikan, dia memberi upah sebesar Rp 1,5 juta.

Katanya, aksi ini dilakukan sejak 2017. Sampai pada 23 Oktober 2019 karirnya sebagai penipu CPNS berakhir karena ditangkap Polisi.

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kwitansi, surat petikan palsu, dan surat panggilan dari BKD Jateng yang juga palsu.

"Saya dapat hampir Rp 1 miliar. Uang itu untuk pribadi. Untuk bayar utang," jelasnya.

Mengingat tidak hanya satu orang saja yang menjadi korbannya, AKBP Saptono berpesan kepada mereka yang merasa pernah ditipu untuk datang ke Polres Kudus.

Pesannya, saat ini proses seleksi penerimaan CPNS tengah berlangsung, bagi warga yang mendaftar supaya tidak percaya dengan terhadap tawaran orang yang bisa meloloskan.

"Silakan kepada masyarakat yang merasa pernah dijanjikan oleh pelaku silakan untuk datang ke Polres untuk bisa mengecek," jelas Saptono.

Atas kejadian ini, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved