Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Dapat Gaji 3,2 Miliar per Bulan, Ini Tugas dan Kewenangannya
Basuki Tjahja Purnama (Ahok) resmi menjadi komisaris utama PT Pertamina, gajinya 3,2 miliar per bulan ini tugas dan kewenangannya.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Basuki Tjahja Purnama (Ahok) resmi menjadi komisaris utama PT Pertamina.
Pengumuman tersebut langsung diucakpakn oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Tak sendiri, Ahok pun akan ditemani Budi Gunadi Sadikin yang akan menjadi Wakil Komisaris Utama Pertamina.
"Insya Allah sudah putus dari beliau, Pak Basuki akan jadi Komut Pertamina. Ahok akan didampingi pak Wamen Budi Sadikin jadi Wakil Komisaris Utama," kata Erick di Istana Negara, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
Ia juga menjelaskan bahwa Ahok akan segera mulai bekerja bahkan mulai hari ini (red-, jumat) atau paling cepat Senin depan.
Lantaran mendapatkan posisi tersebut, Ahok akan mendapatkan gaji 3,2 miliar per bulan.
Melansir dari Kompas.com, gaji dan imbalan dalam PT Pertamina untuk 17 direksi dan komisaris mencapai 47,23 juta dollar AS atau setara Rp 661 miliar.
Disebut juga besaran gaji direksi dan komisaris berbeda.
Untuk gaji dirut ditetapkan dengan gunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina.
Gaji anggota direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi faktor jabatan yaitu sebesar 85% dari gaji direktur utama.
Honorarium komisaris utama adalah sebesar 45% dari gaji dirut.
Honorarium wakil komisaris utama adalah sebesar 42,5% dari gaji dirut.
Honorarium anggota dewan komisaris adalah sebesar 90% dari gaji honorarium dirut.
Direksi dan komisaris pertamina juga menerima tunjangan.
Tunjangan direksi meliputi THR, perumahan, asuransi purnajabatan.
Tunjangan dewan komisaris meliputi THR, perumahan, asuransi purnajabatan.
Terdapat juga fasilitas seperti fasilitas kendaraan, kesehatan, dan bantuan hukum untuk direksi.
Susunan direksi Pertamina saat ini adalah 11 orang dan untuk komisaris di 2018 mencapai 6 orang.
Artinya, jika dibagi rata ke 17 orang, masing-masing bisa mengantongi hingga Rp 38 miliar setahun atau Rp 3,2 miliar per bulan.
Tugas dan wewenang Ahok
Berdasarkan Pasal 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tugas seorang komisaris BUMN yakni mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan persero, serta memberikan nasehat kepada direksi.
Apakah hanya itu saja tugas komisaris BUMN? tidak.
Penjabaran lebih lengkap terkait tugas dan wewenang komisaris BUMN tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.
Pada bagian kedua PP tersebut, tugas dan wewenang lengkap komisaris BUMN tercantum di Pasal 59 hingga Pasal 64. Tugas ini sama dengan dewan pengawas. Berikut tugas dan wewenang komisaris BUMN:
Pasal 59
(1) Komisaris dan Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.
(2) Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggungjawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Atas nama Perum, Pemilik Modal dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum.
Selanjutnya...
Pasal 60
(1) Komisaris dan Dewan Pengawas bertugas untuk: a.Melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan BUMN yang dilakukan oleh Direksi; dan b.Memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan BUMN.
(2) Tugas dan wewenang Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN.
Pasal 61
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya, Komisaris dan Dewan Pengawas dapat mengangkat seorang sekretaris Komisaris/Dewan Pengawas atas beban BUMN.
Pasal 62
Jika dianggap perlu, Komisaris dan Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya dapat memperoleh bantuan tenaga ahli untuk hal tertentu dan jangka waktu tertentu atas beban BUMN.
Pasal 63
Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Komisaris dan Dewan Pengawas dibebankan kepada BUMN dan secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
Pasal 64
(1) Segala keputusan Komisaris/Dewan Pengawas diambil dalam rapat Komisaris/Dewan Pengawas.
(2) Keputusan Komisaris/Dewan Pengawas dapat pula diambil di luar rapat Komisaris/Dewan Pengawas sepanjang seluruh anggota Komisaris/Dewan Pengawas setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.
(3) Dalam setiap rapat Komisaris dan Dewan Pengawas harus dibuat risalah rapat yang berisi hal-hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk pernyataan ketidaksetujuan anggota Komisaris/Dewan Pengawas jika ada.
(4) Tata cara rapat Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN. (*)
• Klasemen Terbaru Liga 1 2019 Setelah PSIS Kalahkan Tira Persikabo, Persib di Posisi ke Berapa?
• Menegangkan Babak Tambahan Waktu I Skor 1-1 Timnas Pelajar U-18 Indonesia Vs Malaysia 10 Pemain
• Siapa Perekam Video Viral Cucu Tendang Kakek di Boja Kendal? Ternyata Si Pemberani Itu Siswa SD