DPRD Kabupaten Pekalongan
Guru Wiyata Bakti Datangi DPRD Kabupaten Pekalongan, Dorong Bupati Keluarkan Surat Tugas
Kedatangan mereka, untuk berkeluh kesah serta konsultasi mengenai kejelasan regulasi dan meminta kesejahteraan para guru wiyata bakti.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Beberapa guru wiyata bakti di Kabupaten Pekalongan mendatangi DPRD Kabupaten Pekalongan, Sabtu (23/11/2019).
Kedatangan mereka, untuk berkeluh kesah serta konsultasi mengenai kejelasan regulasi dan meminta kesejahteraan para guru wiyata bakti untuk diperhatikan.
"Kami datang DPRD menemui Ketua Fraksi PAN Candra Saputra untuk konsultasi dan menyampaikan keluh kesah yang kami rasakan selama ini sebagai tenaga honorer di Kabupaten Pekalongan."
"Kami juga mendiskusikan mengenai PPPK yang saat ini peraturannya belum jelas," kata Irvan Munawar Chaniago, perwakilan guru wiyata bakti kepada Tribunjateng.com, Sabtu (23/11/2019).
Irvan mengungkapkan, termasuk juga terkait penerimaan CPNS.
Beberapa honorer juga sudah ada yang melewati batas usia yang telah ditetapkan, yaitu 35 tahun.
"Kami juga menyampaikan mengenai kejelasan regulasi untuk guru wiyata bakti."
"Yang kami minta ada surat tugas dari Bupati, bukan surat keputusan."
"Jika ada surat tugas berarti kami diakui dan bisa digunakan untuk persyaratan mengikuti sertifikasi."
"Kami tidak meminta SK sebab itu untuk ASN," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Pekalongan, Candra Saputra menyampaikan, para guru wiyata bakti mengutarakan keluh kesah yang terjadi.
Seperti kesejahteraan mereka yang masih jauh dari dari daerah lain.
"Mereka juga menginginkan agar pemerintah daerah bisa mengeluarkan surat tugas untuk mengikuti sertifikasi."
"Sebagai contoh di Kabupaten Batang yang telah dilakukan, juga wilayah lainnya."
"Surat tugas pemahaman mereka itu yaitu untuk mengikuti sertifikasi saja, bukan SK Bupati," tuturnya. (Indra Dwi Purnomo)