Mantan Napi Teroris Janji akan Lanjutkan Perjuangan, Badri Mengaku Tak Kenal Pengebom Medan
Badri divonis 10 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 15 ayat 7 dan 15 ayat 9 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Tero
Yang dia tahu, Badri rajin salat berjamaah di masjid terdekat. Dia juga tidak mengajak tetangga untuk berpaham seperti dia.
"Nggak ada masalah. Udahlah nggak usah bahas itu lagi. Bahas yang lain saja," kata Wiwik.
Diakui oleh Badri ada pihak keluarga yang memintanya untuk berhenti.
Namun Badri bersikukuh untuk melanjutkan perjuangan. Sebab baginya umur yang tinggal sedikit jika tidak dimaksimalkan berjuang akan sia-sia.
"Saya tidak merasa menjadi teroris. Karena saya berjuang untuk Islam," tegasnya.
Banyak ustad bermunculan, namun baginya ustad yang sesuai dengan prinsip keislaman adalah Abu Bakar Ba’asyir.
Ada satu dua ustad yang menurutnya sudah punya arah benar yakni Abdul Somad dan M Rizieq Shihab. Hanya saja keduanya belum begitu berani.
Terpisah, DPR RI dalam hal ini Komisi III meminta kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk optimalkan fungsi deradikalisasi kontra radikalisasi.
BNPT juga diharapkan kerjasama dengan Ditjen Lapas Kemenkumham untuk mengatasi berbagai persoalan terorisme.
Wakil Ketua Komisi III, Adies Kadir mengatakan, pemerintah harus memberikan perhatian terhadap maraknya aksi radikal-terorisme melalui media sosial.
Karena saat ini medsos dikapitalisasi sebagai alat yang paling mudah dipergunakan oleh kelompok-kelompok teror.
BNPT harus melakukan langkah antisipatif. Fungsi pencegahan harus diutamakan. (TRIBUN JATENG/CETAK/TIM)