Opini: Jurus Staf (Berkebutuhan) Khusus Presiden Menantang Arus
Anak-anak muda yang dilabeli millennials itu tersenyum sumringah. Mereka adalah para staf khusus Presiden Joko Widodo yang baru terpilih.
Opini Ditulis Oleh: Raden Arief Nugroho
(Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Dian Nuswantoro. Disertasinya terkait dengan disabilitas)
TRIBUNJATENG.COM - Anak-anak muda yang dilabeli millennials itu tersenyum sumringah.
Mereka adalah para staf khusus Presiden Joko Widodo yang baru terpilih.
Terselip nama-nama familiar, seperti Adamas Belva (CEO Ruangguru), Putri Tanjung (CEO Creativepreneur Event Creator), dan banyak nama terkenal lainnya.
Salah satu nama yang menarik perhatian saya adalah Angkie Yudistia, seorang tunarungu/tuli yang juga merupakan pendiri Thisable Enterprise, sebuah perusahaan sosial (social enterprise) yang memiliki misi untuk memberdayakan disabilitas di dunia kerja.
Keberadaannya mempertegas misi Presiden untuk mengangkat harkat dan martabat disabilitas di Indonesia.
Sejatinya, berbagai landasan hukum yang terkait dengan jaminan hak para penyandang disabilitas telah diterbitkan pemerintah Indonesia, mulai dari UU Nomor 4 Tahun 1997, UU Nomor 11 Tahun 2011, hingga UU Nomor 8 Tahun 2016.
Namun, diskriminasi terhadap mereka di segala aspek kehidupan masih kerap terjadi. S
aya mengira alasan itupula yang akhirnya mendorong Angkie mendirikan perusahaannya.
Dengan menjadi staf khusus yang juga berkebutuhan khusus, ia pasti memahami sudut pandang seorang disabilitas.
Ini modal utamanya untuk melangkah menata urusan disabilitas di Indonesia.
Diskriminasi, ketidakpedulian, dan ketidaksetaraan perlakuan sepertinya sudah dialami langsung oleh Angkie.
Pengalaman negatif itulah yang dapat ia sampaikan kepada Presiden untuk perbaikan kesetaraan disabilitas di Indonesia.
Pertanyaannya: harapan apa yang dapat kita sematkan di pundak Angkie?
Disabilitas sebagai subjek
Yang utama, Angkie harus memberi rekomendasi untuk memurnikan kembali fitrah dari kesetaraan disabilitas di Indonesia seperti yang tertuang di CRPD atau Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Konvensi PBB tersebut adalah rambu-rambu (guidelines) universal yang bertujuan untuk memajukan, melindungi, dan menjamin hak serta kebebasan mendasar penyandang disabilitas.
Di CRPD, penyandang disabilitas tidak lagi diposisikan sebagai objek untuk menerima bantuan donasi (charity), penanganan medis (medical treatment), dan jaminan perlindungan sosial (social protection) melainkan sebagai subjek yang memiliki kapabilitas untuk mengklaim hak-haknya dengan menjadi individu yang berperan aktif di masyarakat (active members of society).
Artinya, tidak hanya mengubah sudut pandang masyarakat nondisabilitas saja, tetapi Angkie juga harus mengubah sudut pandang beberapa penyandang disabilitas yang menganggap bahwa mereka adalah masyarakat tidak berdaya yang harus terus menerus mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Hanya dengan partisipasi dan sumbangsih nyata ke masyarakat, disabilitas dapat berdaya dan setara.
Saya kira, melalui cara ini, angka diskriminasi terhadap disabilitas dapat diturunkan.
Saat ini, banyak bermunculan figur-figur disabilitas yang dapat menjadi contoh penyandang disabiltas yang mandiri, berdikari, aktif, dan adaptif, Angkie salah satunya.
Tentu saja, hal ini bukan perkara yang mudah, apalagi hasil riset Larasati dkk.
Dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (2019) menunjukkan kenyataan bahwa para penyandang disabilitas sangat lekat dengan kemiskinan dan jangkauan berbagai skema bantuan dana sosial bagi penyandang disabilitas, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas Berat (ASPDB) tak mampu mengangkat situasi sosial mereka. Lantas, dengan peliknya realitas tersebut, apa yang dapat dilakukan Angkie?
Pemenang era disrupsi
Untuk menjadikan disabilitas berdaya dan setara tanpa harus bertumpu pada skema bantuan sosial pemerintah, Angkie dapat melihat potensi khusus dari berbagai disabilitas.
Ia dapat mengamati munculnya fenomena istilah difabel.
Difabel sendiri merupakan serapan dari abreviasi “different + ability” (kemampuan yang berbeda).
Munculnya istilah ini mengindikasikan bahwa ada kemampuan-kemampuan khusus yang hanya dimiliki atau dikuasai oleh disabilitas.
Bermacam kemampuan khusus inilah yang dapat diidentifikasi oleh Angkie sebagai staf khusus Presiden agar muncul rekomendasi-rekomendasi pemberdayaan disabilitas melalui cara-cara yang adaptif dengan zaman. Saat ini, potensi khusus disabilitas semakin ditunjang dengan berbagai teknologi asistif.
Teknologi yang dewasa ini sangat terjangkau,seperti pembaca layar (screen reader), teknologi pengubah suara menjadi teks tulis (speech to text technology), kaki bionik, dan masih banyak lainnya, merupakanperangkat yang mampu mengubah cara kerja disabilitas.
Pada akhirnya, berbagai macam lapangan kerja kreatif baru dapat terbuka bagi penyandang disabilitas, misalnya tunanetra yang dibantu dengan teknologi pembaca layar dapat berkiprah sebagai seorang penerjemah teks tulis.
Saya juga mengamati bahwa perlombaan-perlombaan ABK (Anak Berkebutuhan Khusus) tingkat SD sampai SMA saat ini juga telah melibatkan unsur teknologi, misalnya lomba desain grafis atau pembuatan blog.
Dengan demikian, disabilitas juga dapat berkecimpung menjadi seorang desainer grafis atau blogger.
Sebuah profesi yang mungkin tidak dapat dilakukan para disabilitas satu dasawarsa yang lalu. Fenomena tersebut mengindikasikan bahwa disabilitas dapat berdaya dengan ramuan yang tepat.
Alih-alihmerekomendasikan untuk memperbesar skema bantuan sosial yang digelontorkan pemerintah, Angkie dapat melihat peluang disabilitas dalam memanfaatkan teknologi asistif dan kreatif serta mendorong percepatan wirausaha (self-employment) kreatif yang sesuai dengan karakteristik disabilitas mereka.
Mungkin ini yang dikehendaki Presiden agar para staf khususnya dapat berbuat out-of-the-box untuk memecahkan berbagai permasalahan yang ada.
Di tengah badai disrupsi 4.0 yang melenyapkan berbagai pekerjaan, para disabilitas justru dapat berlayar menantang arus dan menjadi pemenangnya.
Hal inipula yang sesungguhnya sesuai dengan semangat CRPD pasal 27 ayat f yang menyatakan bahwa pemerintah berkewajiban untuk memperbesar peluang bagi disabilitas untuk dapat berwirausaha dan mengembangkan kerja sama mereka dengan bermacam pihak.
Inilah salah satu cara pemerintah untuk menjamin disabilitas bahwa merekalah the real active members of society. Selamat bertugas, Angkie.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/raden-arief-nugroho.jpg)