Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sebagian Besar ADD Kabupaten Pati 2020 Akan Dipakai untuk Menggaji Perangkat Desa

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 11 tahun 2019, sebagian besar dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang dianggarkan Pemerintah

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Kabupaten Pati Muhtar memberi penjelasan dalam forum Penyampaian Pagu Indikatif Hasil Workshop Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Pati 2020, Selasa (26/11/2019). 

Adapun besaran penghasilan dari masing-masing pejabat Pemerintahan Desa juga diatur dalam PP ini.

Pertama, besaran Siltap Kades paling sedikit Rp 2,42 juta atau 120 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a.

Kedua, besaran Siltap Sekdes paling sedikit Rp 2,22 juta atau 110 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a.

Ketiga, besaran Siltap perangkat desa paling sedikit Rp 2,02 juta atau setara dengan 100 persen gaji pokok PNS golongan II/a.

"Jadi, untuk Siltap ini memakan 82,40 persen dari total ADD senilai Rp 142,15 miliar yang dianggarkan dalam APBD 2020.

Selebihnya baru untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan operasional.

Konsekuensinya memang begitu," ucapnya.

Setelah dikurangi Siltap, sisa ADD ialah Rp 25,016 miliar.

Sebelum dibagi ke seluruh desa dengan azas adil, jumlah tersebut masih harus dikurangi Afirmasi Beban Kinerja (ABK) dan Kebutuhan Operasional Pemdes.

ABK diberikan kepada 134 desa yang jumlah perangkatnya kurang dari 10.

Masing-masing desa ini mendapat alokasi ABK senilai Rp 28,003 juta. Sehingga, total ABK ialah Rp 3,75 miliar.

Adapun anggaran kebutuhan operasional Pemdes diberikan kepada seluruh 401 desa.

Masing-masing mendapat Rp 45,75 juta. Sehingga totalnya Rp 18,34 miliar.

Kebutuhan operasional ini meliputi antara lain ATK, perjalanan dinas, dan tunjangan Badan Permusyawaratan Desa.

Setelah dikurangi ABK dan kebutuhan operasional Pemdes, sisa ADD ialah Rp 2,918 miliar.

Sisa ini dibagi ke seluruh desa dengan azas adil sesuai rasio tertentu, yakni jumlah penduduk, luas wilayah, kemiskinan, dan indeks kesulitan geografis.

"Hasil penghitungan berdasarkan formula ini sudah disiapkan.

Nanti bisa diakses sebagai pagu indikatif dalam rangka menyusun rencana APBDes," ujar Muhtar. (Mazka Hauzan Naufal)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved