Video Pekerjakan Gadis di Bawah Umur, Pengelola Karaoke Ditangkap
Kapolres Demak, AKBP Arief Bahtiar mengatakan, melalui Unit PPA Satreskrim Polres Demak telah menangkap pengelola karaoke
Penulis: Moch Saifudin | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Polres Demak tangkap pengelola Karaoke lantaran mempekerjakan gadis di bawah umur sebagai pemandu karaoke.
Kapolres Demak, AKBP Arief Bahtiar mengatakan, melalui Unit PPA Satreskrim Polres Demak telah menangkap pengelola karaoke karena mempekerjakan gadis di bawah umur sebagai pemandu karaoke, Jumat 22 November 2019, lalu.
"Oleh karenanya pelaku dikenai Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 88 Jo pasal 761 Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, dengan ancaman penjara 10 tahun" jelasnya Senin, (25/11/2019).
• Mimin Pekerjakan Anak Umur 16 Tahun di Demak jadi Pemandu Karaoke, Digaji Rp 60 Ribu per Hari