Terapkan Jaringan 5G, Kominfo Beri Tiga Opsi Frekuensi Kepada Operator Seluler, Berikut Rinciannya

Setidaknya dibutuhkan tiga lapis jaringan (spektrum frekuensi) agar para operator seluler di Indonesia dapat memberlakukan jaringan 5G secara optimal.

Editor: deni setiawan
SHUTTERSTOCK
ILUSTRASI Jaringan 5G. 

TRIBUNJATENG.COM, BATAM - Setidaknya dibutuhkan tiga lapis jaringan (spektrum frekuensi) agar para operator seluler di Indonesia dapat memberlakukan jaringan 5G secara optimal.

Pernyataan itu disampaikan Dirjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, Ismail di sela-sela uji coba jaringan 5G Telkomsel di Batam, Kamis (28/11/2019).

"Frekuensi 5G itu harus lengkap. Harus ada tiga layer. Yaitu lower band, middle band, dan upper band," kata Ismail.

Di Indonesia, menurut Ismail sudah memiliki opsi-opsi frekuensi yang akan digunakan dalam setiap lapisan jaringan tersebut.

Ketiga frekuensi itu masuk dalam rekomendasi ITU sesuai hasil World Radiocommunication Conference 2019 lalu.

"Alhamdulillah, di setiap layer, Indonesia punya opsinya. Baik untuk menerapkan di lower band, middle band, dan upper band," jelas Ismail.

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (28/11/2019), opsi-opsi frekuensi itu ada yang benar-benar sudah free (kosong) dan bisa segera digunakan.

Namun ada pula yang butuh upaya sebelum bisa dipakai karena sudah dipakai untuk keperluan lain, seperti satelit dan TV digital.

Adapun opsi-opsi frekuensi yang dimaksud adalah sebagai berikut.

Di upper band, Indonesia memiliki frekuensi 26 GHz.

Frekuensi ini masih kosong dan menjadi kandidat kuat untuk implementasi 5G.

Itu jika ingin segera dikomersilkan.

Di middle band, Indonesia memiliki dua opsi frekuensi, yakni 2,6 GHz dan 3,5 GHz.

Keduanya saat ini sudah dipakai untuk koneksi satelit, penggunanya seperti Indovision dan BRI.

Sementara di lower band, ada dua opsi pula, yaitu 700 MHz dan 800 MHz.

Frekuensi 700 MHz saat ini masih dipakai untuk siaran TV analog, yang rencananya akan dimigrasi menjadi digital.

Untuk menerapkan 5G di frekuensi ini, Kominfo menunggu UU Penyiaran disahkan lebih dahulu.

Sementara, di frekuensi 800 MHz, setelah dilakukan penataan ulang atau refarming pada April 2019 lalu, kini frekuensi tersebut dipakai untuk layanan 4G operator seluler. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kominfo Ungkap Tiga Opsi Frekuensi untuk 5G di Indonesia"

Sumber: Kompas.com
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved