Terlilit Utang, Haryadi Gadaikan Dua Mobil Rental di Solo
Seorang mantan tenaga pengamanan di sebuah tempat ibadah di Kota Solo, Haryadi Sapta Pramana (HSP) alias Kinin (51)
Penulis: yayan isro roziki | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Seorang mantan tenaga pengamanan di sebuah tempat ibadah di Kota Solo, Haryadi Sapta Pramana (HSP) alias Kinin (51) menggadaikan dua mobil rental di Kota Solo.
Walhasil, warga Kelurahan Kertonatan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, itu dibekuk petugas Polresta Solo.
HSP alias Kikin mengatakan, ia nekat menggadaikan dua mobil rental yang disewanya lantaran terlilit utang.
Ia ingin mendapat uang tunai untuk segera melunasi utang-utangnya yang menggunung.
"Saya punya utang lebih dari Rp80 juta. Pusing ditagih, pengen segera dapat melunasi," ujarnya, saat gelar perkara di kantor Satreskrim Polresta Solo, Kamis (28/11).
Disampaikan, ia mulai bergelimang utang saat bertemu seseorang pada sekitar pertengah tahun ini.
Kala itu, ia ditawari minyak yang diklaim dapat mendatangkan rezeki. Namun, kenyataannya Kikin justru bergelimang utang, lantaran terus menuruti apa yang diminta orang tersebut.
"Saya gak tahu kok bisa nurut terus, diminta beli apa iya saja. Sekarang malah begini," tuturnya, menyesal.
Wakasatreskrim Polresta Solo, AKP Widodo, mengatakan keterangan dari tersangka terkait motif kejahatan yang dilakukan perlu didalami lebih lanjut.
Yang jelas, menurutnya, Kikin telah menggadaikan dan atau menggelapkan dua unit mobil rental.
Dua mobil yang digelapkan tersangka, jelas Widodo, adalah satu unit Toyota Calya warna metalik orange bernopol AD 9238 GS, dan satu unit Honda Mobilio AD 8950 GS, berwanrna silver metalik.
Dituturkan Widodo, tersangka dijerat Pasal 378 KHUP tentang penipuan, dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. "Ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara," tuturnya, mewakili Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Arwansa. (yan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/gelapkan-mobil.jpg)