Debat dengan Budiman Sudjatmiko, Rocky Gerung: Apa yang Ditakutkan dari FPI?
Pengamat politik, Rocky Gerung berdebat dnegan Politisi PDIP, Budiman Sudjatmiko soal izin FPI.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Pengamat politik, Rocky Gerung berdebat dnegan Politisi PDIP, Budiman Sudjatmiko soal izin FPI.
hal tersebut tampak pada acara Rosi Kompas TV, Kamis (28/11/19).
Rocky Gerung berpendapat bahwa konsep khilafah itu belum final dan masih diperdebatkan.
"Ada orang yang memahami khilafah itu seolah-olah konsep yang final dan imperatif. Padahal konsep khilafah itu debatable. Jadi ngapain nakutin sesuatu yang debatable? Jadi pak Tito nggak ngerti juga bahwa konsep khilafah itu on going ideas" tanya Rocky Gerung.
Lalu Rocky Gerung mencontohkan seseorang yang meiliki ide untuk kembali di konsep kerajaan yang tidak demokratis.
"Padahal itu juga melanggar konsep NKRi kan, mengapa tidak ditangkap?" ujar Rocky Gerung.
lalu, host acara Rosi, Rosiana Silalahi melempar pertanyaan.
"Tapi poinnya ini enggak sekadar hanya imajinasi. Tapi ini sebuah pemikiran yang lambat laun bisa menjadi kekuatan yang real," ucap Rosiana Silalahi.
Rocky Gerung lantas mengatakan bahwa kekhawatiran itu sangat berlebihan.
"Itu kata kuncinya, lambat laun dan akan sangat lambat dan akan sangat laun," jawab Rocky Gerung.
Rosi lalu menanyakan mengapa Rocky Gerung tidak takut dan khawatir akan eskistensi FPI.
"Kesalahan negara berpikir begini, semua boleh, kecuali yang dilarang, sekarang negara barat, semua dilarang kecuali yang saya izinkan, itu negara otoriter yang begitu," ujar Rocky Gerung.
Lalu, M Qodari menanggapi bahwa dalam sebuah negara ada sebauh kesepakatan, jika itu dilanggar maka negara bubar.
Rocky Gerung lantas mengatakan bahwa FPI saat ini sudah membuat kesepakatan setia pada pancasila.
Namun, Qodari menegaskan bahwa ukuran setia pada NKRI harus terwujud dalam AD/ART bukan surat ikrar.
"Jadi patokannya bukan ikrar, tapi ADRT, maka seharusnya izinnya belum bisa dikeluarkan" tegas M Qodari.
Lalu Rocky Gerung tidak sepakat jika seseorang yang ingin mendirikan organisasi harus
"Maka karena ini negara perizinan, seharusnya tidak ada aturan itu, kalau ada orang yang boleh berorganisasi dengan syarat, nah itu aturannya siapa? kepentingannya siapa?," tanya Rocky Gerung.
"Apa yang perlu ditakutkan kalau segala sesuatunya terbuka? FPI mau ngomong apa, kalau terbuka, orang bisa debat itu," ucap Rocky Gerung.'
• BREAKING NEWS : Kecelakaan Mobil Agya Tertabrak KA Jogolosemarkerto di Tegal, Palang Pintu Tak Turun
• Jadwal Bola Liga Italia Tayang di RCTI, Juventus Kelelahan Mampukah Inter Manfaatkan Peluang?
• 5 Film Seru Indonesia dan Mancanegara Penutup Tahun 2019, Tayang di Bioskop Desember Ini
• Video Pemilik Gudang PCC di Cilacap Pengusaha Tusuk Sate
Sebelumnya, Menteri (Menag) Fachrul Razi memastikan konsep yang diusung Front Pembela Islam (FPI) berbeda dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Hal itu ia katakan merespons pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menyoroti AD/ART FPI, yakni Khilafah Islamiyah.
"Ya paham saya, masih menyebut itu (khilafah), meskipun kami tanya, penjelasannya itu yang dimaksud beda dengan HTI."
"Setelah kita baca berbeda dengan HTI," ujar Fachrul Razi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Ia mengatakan, FPI telah berkomitmen setia kepada Pancasila.
Bahkan, kata Fachrul Razi, FPI bersedia berdiskusi kembali mengenai hal-hal dalam AD/ART yang dinilai perlu diubah.
"Kemudian dia sudah kita ikat, oke. Kalau ini kita ragukan, apa yang kamu bisa komitmen terhadap kami?"
"Kami buat pernyataan bahwa kami setia pada NKRI dan Pancasila. Kemudian tidak melanggar hukum, sehingga yang itu bisa dieliminasi."
"Teman-teman yang perlu dieliminasi, diubah kita coba diskusi'. Saya kira semua enteng-enteng aja," kata Fachrul Razi.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyebut masih terdapat masalah dalam AD/ART FPI.
Karena alasan itu, Tito Karnavian masih mempertimbangkan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk FPI.
"Mengenai masalah ormas terkait FPI, ini masih pada kajian di Kementerian Agama."
"Betul rekan-rekan dari FPI sudah buat surat di atas meterai mengenai kesetiaan atau pernyataan terhadap negara dan Pancasila."
"Tapi problemnya di AD/ART," ungkap Tito Karnavian dalam rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
"Di AD/ART itu di sana disampaikan tadi juga sudah dibacakan Pak Junimart."
"Visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan Islam secara kafah di bawah naungan Khilafah Islamiyah melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengawalan jihad."
"Ini yang sedang didalami lagi oleh Kementerian Agama, karena ada pertanyaan yang muncul, karena ini ada kabur-kabur bahasanya," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan Front Pembela Islam (FPI) sudah melampirkan pernyataan tertulis tentang kesetiaan kepada Pancasila.
Hal itu dilakukan sebagai bagian upaya perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas (organisasi kemasyarakatan) resmi.
Hal itu disampaikan Fachrul Razi seusai rapat terbatas di bawah koordinasi Menko Polhukam Mahfud MD bersama Mendagri Tito Karnavian, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).
“Saat ini sudah ada langkah maju, yakni FPI telah membuat pernyataan setia kepada Pancasila dan NKRI, serta tidak akan melanggar hukum lagi ke depan."
"Tapi dalam waktu dekat pernyataan dengan tanda tangan di atas materai itu akan kami dalami,” ungkapnya seusai pertemuan.
Kementerian Agama juga telah mengeluarkan Rekomendasi Pendaftaran Ulang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk Front Pembela Islam (FPI).
Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan menegaskan, surat dikeluarkan karena FPI sudah memenuhi persyaratan permohonan rekomendasi ormas, yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama 14/2019.
“Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019 sudah dipenuhi oleh FPI."
"Sehingga, kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang SKT nya,” tegas M Nur Kholis di Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Menurutnya, ada beberapa persyaratan yang diatur dalam PMA tersebut.
Antara lain, dokumen pendukung yang mencakup akta pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili, dan NPWP.
Lalu, surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan, dan surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.
Kemudian, surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
“Persyaratan tersebut sudah dipenuhi FPI, termasuk pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum."
"Surat pernyataan kesetiaan tersebut sudah dibuat FPI di atas meterai,” tuturnya.
“Kami keluarkan surat rekomendasi tersebut karena hal itu menjadi bagian dari kepatuhan atas pelayanan publik yang harus kami lakukan,” sambungnya. (*)
• Tagar Shame On You Gerindra Trending Twitter Hari Ini, Ada Apa?
• Ratusan Keluarga Avanza Veloz Cari Destinasi Baru Kota Semarang di Sebangsa Fun Trip
• Tata cara Sholat Dhuha, Lengkap Bacaan Niat, Doa dan Keutamaan Sholat Dhuha