Senin, 20 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Komisi II DPRD Solo Mencak-mencak saat Sidak Pengerjaan IPAL ‎Komunal di Nusukan, Ini Sebabnya

Dituturkan, pemasangan pipa IPAL komunal untuk sekitar 55 kepala keluarga (KK) itu sejatinya ‎harus dialasi dengan pasir setebal 10 centimeter (cm)

Penulis: yayan isro roziki | Editor: muslimah
Tribunjateng.com/Yayan Isro Roziki
Ketua Komisi II DPRD Kota Solo, YF Sukasno (kedua dari kanan, memegang kertas) meminta penjelasan dari pengawas proyek, Pierre Tifany (berkerudung), saat sidak pengerjaan IPAL komunal di Nusukan, Banjarsari, Selasa (3/11). 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - ‎Komisi II DPRD Kota Solo  geram saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) di proyek pengerjaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal di RW 04 Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Selasa (3/12/2019). Bahkan, ketua Komisi II DPRD Solo, YF Sukasno, tampak mencak-mencak kepada pengawas proyek.

‎Musababnya, pengerjaan proyek senilai kurang lebih Rp 914 juta itu, dinilai asal-asalan. Tak sesuai spesifikasi sebagaimana dalam detailed engineering design (DES).

"Bagaimana bisa ini dikerjakan begini? Ini tak sesuai volume namanya. Kalau ini nanti bocor, yang bikin banjir bukan air hujan, tapi air ta*i," kata Sukasno, tak bisa menahan geram.

Dituturkan, pemasangan pipa IPAL komunal untuk sekitar 55 kepala keluarga (KK) itu sejatinya ‎harus dialasi dengan pasir setebal 10 centimeter (cm).

Menurutnya, itu untuk mengantisipasi agar elevasi pipa tetap stabil, bila tanah di jalur penanaman pipa bergerak.

"Di DED seperti itu. Faktanya, ini sama sekali tak ada lapisan pasir. Pipa langsung dipasang begitu saja. Panggil ke sini (konsultan) pengawasnya," ucap politisi PDIP itu menahan geram.

Pipa itu adalah saluran untuk mengalirkan ‎tinja dan air kloset yang berasal dari sambungan rumah tangga (SR). Selanjutnya, tersedia septic tank bersama-sama yang terletak di bawah jalan kampung tersebut.

"Setelah ini jadi, tak boleh lagi ada warga yang membuah air limah rumah tangganya ke sungai lagi. Di belakang deretan rumah-rumah ini kan ada sungainya," tutur dia.

IPAL komunal dengan jalur pipa panjang‎ sekitar 200 meter itu, dikerjakan oleh CV Sarinah sebagai kontraktor pelaksana. Dengan masa kerja 110 hari, yang berakhir pada jelang akhir Desember nanti. Sementara, konsultas pengawasnya adalah CV Athar.

‎Perwakilan konsultan pengawas, Pierre Tifany, mengakui bila pemasangan pipa tersebut tak sesuai dengan DED.

Ia pun mengatakan telah ditegur secara keras oleh anggota DPRD Kota Solo yang menggelar sidah di lapangan.

Namun, ia tak bisa menjawab secara lugas perihal kenapa bila memang tak sesuai DED, pemasangan pipa oleh rekanan pelaksana itu tak di‎tegur sedari awal. Bahkan, harus mendapat teguran dari legislatif terlebih dahulu.

"‎Saya meman baru pertama kali ini menjadi pengawas poryek," katanya.

Disampaikan, ia akan meminta rekanan pelaksana untuk membongkar pipa yang tak sesuai aturan itu.

"Kami akan minta untuk dibongkar, agar dikerjakan sesuai DED," ucapnya. Diimbuhkan, pengerjaan proyek mulai tanggal 26 Agustus sampai tanggal 17 Desember nanti. (yan)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved