Tagar Tangkap Enggar Trending Twitter, Ada Apa?
Tagar Tangkap Enggar Trending Twitter hari ini, Selasa (3/12/19). Sebanyak 19 ribu cuitan menggunakan tagar tangkap Enggar.
Penulis: Wahyu Ardianti Woro Seto | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Tagar Tangkap Enggar Trending Twitter hari ini, Selasa (3/12/19).
Sebanyak 19 ribu cuitan menggunakan tagar tangkap Enggar.
Seperti ini cuitan netizen:
@jansen_jsp: Buka twitter #TangkapEnggar jadi TT. Cari sebabnya ternyata 20 ribu ton beras akan dibuang BULOG krn busuk. Harusnya @bpkri segera audit impor beras di Kemendag ini. Jangan² benar tuduhan bang @RamliRizal dulu, impor ini mengejar fee. Bukan karena kebutuhan. Buktinya skrg BUSUK!
@WWDC19___: 20 Ribu Ton Beras Impor Dibuang Karena Busuk, Enggartiasto Dapat Diseret Ke Ranah Hukum#TangkapEnggar
@e6acb0a4004e4a2: Pada saat petani padi panen raya, malah ngotot import beras. Sekarang beras sebanyak 20.000 Ton mo di buang karena busuk. Apa2an uang rakyat di buang cuma2.
@MaudyAsmara1701: Kita kritik kebijakan impornya..
Tapi nggak digubris ..
Harga beras jatuh, petani sengsara.
Sekarang beras numpuk mau dibuang!!
Gila nih Menteri!!
@QiraniAyar4: Gerindra: Mari Viralkan #TangkapEnggar!
Enggar ngotot melakukan impor beras disaat petani sdg panen. Berbagai kritik diabaikan.Alhasil, bulog hrs membuang lantaran tdk mungkin diberikan ke masyarakat.
Hal itu sm sj membuang uang negara Rp 160 miliar
Diketahui, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pernah melakukan impor ribuan ton beras.
Kemudian, Perum Bulog menyebutkan, terdapat 20.000 ton beras terancam didisposal lantaran mengalami penurunan mutu.
• Update Klasemen Medali SEA Games 2019 Pagi Ini, 1 Emas Indonesia Tak Dihitung Penyelenggara, Kenapa?
• Nikita Mirzani Adakan Vote Pilih Lagu Agnez Monica atau Anak Titi DJ, Hasilnya?
Diperkirakan, 20.000 ton beras tersebut nilainya mencapai Rp 160 miliar.
Direktur Operasional dan Pelayanan Publik, Badan Urusan Logistik (Bulog), Tri Wahyudi Saleh mengatakan, disposal itu berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 38 tahun 2018 tentang pengelolaan cadangan beras pemerintah.