Breaking News
Jumat, 15 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

OPINI Anton : Moral Pajak, Opsi Peningkatan Kepatuhan Pajak

Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara terbesar dalam APBN. Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Tayang:
Bram
Anton ST SE MT 

Oleh Anton, ST, SE, MSi

Konsultan Pajak dan Pengamat Perpajakan di Semarang.

Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara terbesar dalam APBN. Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak dalam 10 bulan tahun ini baru mencapai Rp 1.173,89 triliun atau 65,71% dari target APBN 2019 yang sebesar Rp 1.786,38 triliun.

Secara rinci, realisasi penerimaan pajak terbesar berasal dari pajak dalam negeri yaitu Rp 1.140,87 triliun. Namun, angka ini masih 65,45% dari target APBN 2019 untuk pajak dalam negeri sebesar Rp 1.743,06 triliun. Sementara realisasi pajak perdagangan internasional sebesar Rp 33,02 triliun atau 76,23% dari target APBN 2019 yang sebesar Rp 43,32 triliun. 

Berdasarkan data tersebut dapat dikatakan bahwa hampir seluruh penerimaan negara berasal dari penerimaan pajak. Sehingga sampai saat ini pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang dinilai efektif yang memiliki peranan yang strategis. Terlebih pajak diharapkan sangat berperan dalam meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan bangsa.

Akar permasalahan dalam perpajakan di Indonesia adalah bagaimana pajak tersebut dapat dikelola secara optimal sementara pemungutan pajak sangat bergantung kepada peran Wajib Pajak. Berdasarkan kenyataan sampai saat ini sebagian masyarakat enggan menjadi wajib pajak, sedangkan yang telah terdaftar sebagai wajib pajak masih banyak yang tidak mau melaporkan pajaknya apalagi untuk membayar pajak.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, kepatuhan Wajib Pajak berdasarkan SPT baru mencapai 67,2 persen per tanggal 29 Juli lalu. Oleh karena itu pemerintah saat ini harus lebih meningkatkan upaya untuk dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Dalam teori etika, moral diistilahkan sebagai nilai-nilai atau prinsip-prinsip individu untuk membuat keputusan yang benar atau salah. Berangkat dari logika ini, tentunya keputusan untuk kepatuhan pajak ataupun tidak juga dipengaruhi oleh suatu nilai atau prinsip yang dianut oleh individu yang bersangkutan.

Nilai atau prinsip tersebut apabila dikaitkan dengan agama dapat disebut dengan religiusitas. Religiusitas dipandang sebagai sejauh mana individu berkomitmen terhadap agamanya serta keimanan dan menerapkan ajarannya sehingga sikap dan perilaku individu mencerminkan komitmen ini (Utama, 2016)

Moral pajak dapat diartikan lebih luas dari religiusitas, dimana menurut Yucedogru (2013) bahwa religiusitas adalah bagian dari moral pajak yang dapat meningkatkan moral pajak. Moral pajak disepakati sebagai motivasi internal diri untuk membayar pajak (Torgler, 2006).

Moral pajak merupakan motivasi intrinsik wajib pajak untuk mematuhi dan membayar pajak, sehingga sudah selayaknya menjadi fokus utama kebijakan otoritas pajak (Cahyonowati, 2011). Ditambah dengan sistem pajak Indonesia yang masih menganut self assesment system untuk diterapkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu sistem yang memberikan keleluasaan dalam menghitung, melapor, menyetor dan mempertanggungjawabkan kewajiban pajak WPOP kepada otoritas pajak.

Sistem self assesment ini rawan sekali dengan kemungkinan adanya kebohongan, kecurangan dan penundaan dalam pelaporan maupun penyetoran, sehingga diperlukan suatu motivasi yang kuat dari masing-masing WP yang berasal dari dalam dirinya sendiri untuk patuh dan taat pada undang-undang perpajakan yang berlaku.

Moral masyarakat akan mempengaruhi pengumpulan pajak oleh fiskus. Dengan integritas tinggi tentunya pemenuhan kewajiban perpajakan akan lebih baik. Kepatuhan wajib pajak akan lebih baik jika moral penduduk baik.

Keinginan untuk meloloskan diri dari pajak baik ilegal maupun legal akan lebih termotivasi dengan kondisi moral masyarakat yang rendah. Moral masyarakat yang buruk akan menghambat pemungutan pajak, ketidakpatuhan akan mendominir kewajiban perpajakan wajib pajak.

Sebagian Wajib Pajak sudah mengetahui tentang moral pajak, namun masih terdapat Wajib Pajak yang belum mengetahui mengenai moral pajak.

Sebaiknya pihak DJP bisa memasang tulisan-tulisan ataupun atribut mengenai moral pajak sebagai tambahan informasi juga ilmu agar semua Wajib Pajak dapat mengetahui dan memahami tentang moral pajak, sehingga dapat membantu menumbuhkan kepatuhan para Wajib Pajak nantinya. Orang Bijak Taat Pajak. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved