Pemprov Jateng Minta Wajib Tanam Bawang Putih bagi Importir Tetap Berlaku
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak sepakat jika aturan terkait kewajiban tanam bagi importir bawang putih dicabut
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak sepakat jika aturan terkait kewajiban tanam bagi importir bawang putih dicabut.
Terdapat peraturan Menteri Pertanian yang menyatakan kewajiban impor bawang putih dicabut.
Sebelumnya, importir diwajibkan menanam bawang putih sebanyak lima persen dari total kuota impor yang diajukan.
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Jateng, Suryo Banendro, menyatakan kewajiban tanam bagi importir bawang putih membuat para petani senang.
"Itu kan sistemnya kemitraan dengan para petani. Petani senang loh dengan kebijakan ini," kata Suryo, Selasa (10/11/2019).
Perysaratan impor, lanjutnya, harus dibuktikan keterangan kerjasama dengan gabungan kelompok tani bahwa akan menanam bawang putih sebanyak lima persen dari total kuota impor.
Kewajiban tanam ini dinilai dapat terus konsisten menggenjot produksi bawang putih sehingga kebutuhan dalam negeri terpenuhi alias tidak bergantung pada impor. Beleid kewajiban tanam ini juga tidak menafikan para petani.
Suryo menerangkan sejak ada aturan kewajiban tanam, ada peningkatan produksi bawang putih di Jateng. Perhaktare saat ini bisa mencapai 32 ton.
"Lahan bawang putih di sentra produksi, seperti di Kabupaten Tegal dan Temanggung, ditanam varietas unggul seperti lumbu putih," terangnya.
Saat ini, Jateng bisa produksi sekitar 19.000 ton sedangkan kebutuhan bawang putih bisa mencapai 23.000 ton pertahun.
Selama ini, para petani masih menyimpan hasil panen untuk bibit. Dengan pertambahan luasan lahan tanam dan genjot produksi lokal diharapkan Jateng bisa swasembada bawang putih beberapa tahun mendatang. (mam)