Aktivis Kritisi Upah Buruh Rokok yang Belum Capai UMK
Dalam aksinya, mereka menuntut agar perusahaan rokok yang ada di Kudus memberi upah layak kepada buruh borongan minimal senilai UMK
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas untuk Pekerja Rokok mengkritisi nilai upah yang diterima buruh borongan pabrik rokok tidak mencapai Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Hal itu tertuang dalam tuntutan aksi yang digelar di Alun-alum Simpang Tujuh Kudus, Rabu (11/12/2019).
Dalam aksinya, mereka menuntut agar perusahaan rokok yang ada di Kudus memberi upah layak kepada buruh borongan minimal senilai UMK.
Tuntutan lainnya, yakni keberadaan lembaga bipartit Pusat Koperasi Karyawan Industri Rokok Kudus (PKKIRK) yang telah dibubarkan agar dilaporkan secara transparan.
Lembaga itu semula mengelola jaminan sosial untuk buruh rokok. Pada Desember 2017, telah dibubarkan.
"Status kerja buruh di level ini menyimpan banyak masalah, buruh hanya diupah berdasar hasil kerja, sering take home pay nya kurang dari ketentuan UMK Kabupaten Kudus," kata koordinator aksi, Achmad Fikri.
Dalam aksi yang hanya diikuti oleh segelintir orang ini diramaikan oleh tim kesenian barongan. Mereka menggelar orasi di depan Pendopo Kabupaten Kudus.
Kemudian, mereka menuju ke kantor Persatuan Perusahaan Tokok Kudus (PPRK) untuk audiensi.
"Sebenarnya, kami, PPRK dengan anggota perusahaan rokok yang ada di Kudus telah memenuhi tata laksana aturan yang berlaku," kata Ketua PPRK, Agus Sarjono.
Sementara, Kepala Bidang Hubungan Indistrial dan Perselisihan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disnakerperinkop-UKM), Agus Juanto mengatakan, sedianya untuk upah buruh borongan telah ada kesepakatan antara PPRK dan Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman.
"Terkait upah pekerja borong per seribunya setiap tahun dievaluasi upah minimum setiap tahun naik dan evaluasi upah pekerja satuan hasilnya juga dihitung setiap tahun," kata Agus.
Agus melanjutkan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 telah diatur bahwa dalam pengupahan yang menjadi acuan yakni satyan waktu. Sementara, yang menjadi persoalan bahwa buruh rokok borongan yang ada di Kudis dibayar sesuai dengan satuan hasil.
"Terus berkaitan dengan itu karena memang pekerjaannya itu tidak sampai 7 jam epr hati atau 40 jam seminggu.
Sehingga kami dari dinas ya sepertinya kayak membiarkan. Karena memang yang diatur 7 jam kerja sehari, 40 jam seminggu, upahnya minimal UMK.
Karena memang yang dilakukan kurang dari itu ya rencananya kita memposisikan dirinya susah," ujar Agus.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/audiensi-sejan-rokok-kudus-pprk-rabu-11122019.jpg)