‎Kecanduan Film Porno, Pelajar SMA di Solo Ini Pamer Kemaluan dan Onani di Lingkungan Kos Putri

‎Diketahui rumah Kobra dan kos-kosan mahasiswi tersebut tidak terlalu jauh. Lantaran masih satu lingkungan di Jebres

Penulis: yayan isro roziki | Editor: muslimah
Tribunjateng.com/Yayan Isro Roziki
Petugas Polresta Solo menghadirkan pelaku ‎eksibisionis saat gelar perkara di Mapolres setempat, Rabu (11/12). 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - ‎ Seorang pelajar setingkat sekolah menengah atas (SMA) di Kota Solo berusia 17 tahun, sebut saja Kobra (bukan nama sebenarnya, red)‎, terpaksa diringkus petugas unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polresta Solo.

Musababnya, Kobra memamerkan dan memainkan alat vitalnya (eksibisionis) di lingkungan kos putri, di kawasan Kelurahan/Kecamatan Jebres, Solo, Jumat (15/11) dini hari lalu.

Kobra mengatakan apa yang ia lakukan hanya iseng, guna merealisasikan fantasi seksualnya.

‎Diakui, selama ia sudah keranjingan menonton konten pornografi.

‎"Saya sudah nonton film porno sejak duduk di bangku SMP. Sampai sekarang kecanduan," katanya, saat gelar perkara di Mapolresta Solo, Rabu (11/12).

Sehingga, menurutnya, hal itu memunculkan fantasi-fantasi seksual yang terkadang sulit dibendung.‎ "Gak ada niat apa-apa, hanya pengen dilihat saja. Ada kepuasan tersendiri," ujarnya.

Kapolresta Solo, AKBP Andy Rifai, mengatakan ‎Kobra melakukan pelanggaran asusila di depan umum.

Dituturkan, Kobra melakukan onani sembari tiduran di atas jok motor yang dikendarainya.

‎"Saat itu sudah sekitar pukul 01.00. Ia melakukan aksinya sambil melihat mahasiswi yang ada di kos-kosan tersebut," ujarnya.

‎Diketahui rumah Kobra dan kos-kosan mahasiswi tersebut tidak terlalu jauh.

Lantaran masih satu lingkungan di Jebres.

"Dia terobsesi film porno yang sering ditontonnya," tutur Andy.

Disampaikan lebih lanjut, Kobra dijerat Pasal 281 ‎ayat 1 KUHP tentang Kesusilaan, dengan ancaman hukuman pidana dua tahun delapan bulan kurungan.

Namun, karena tersangka masih di bawah umur, maka penyidik wajib melakukan diversi hukum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved