Pascapendaftaran Gibran ke DPD PDIP Jateng, Purnomo: Saya Tak Khawatir dan Merasa Tersaingi
Bakal calon (balon) Wali Kota Solo hasil penjaringan DPC PDIP Solo, Achmad Punromo, angkat bicara usai Gibran mendaftar balon walikota.
Penulis: yayan isro roziki | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Bakal calon (balon) Wali Kota Solo hasil penjaringan DPC PDIP Solo, Achmad Punromo, angkat bicara usai Gibran Rakabuming Raka mendaftarkan diri ke DPD PDIP Jateng, kemarin.
Purnomo mengatakan, ia tak khawatir dan merasa tersaingi, atas langkah politik putra sulung Presiden RI Joko "Jokowi" Widodo itu.
"Saya tak khawatir dan merasa tersaingi. Karena ambisi saya untuk mengabdi kepada masyarakat," ujarnya, Jumat (13/12/2019).
Dituturkan, ia maju sebagai balon Wali Kota Solo 2020 lantaran mendapat tugas dari partai, dalam hal ini DPC PDIP Kota Solo.
"Sebagai kader yang ditugaskan, saya tegak lurus terhadap perintah partai. Kalau mendapat rekomendasi ya kita laksanakan, kalau tidak (mendapat rekomendasi) ya sudah," ujarnya.
Karena itu, sambung Purnomo, ia sepenuhnya menunggu keputusan dari DPP PDIP.
Sebab, siapa yang akan diberi rekomendasi itu sepenuhnya merupakan kewenangan DPP PDIP.
Disinggung apakah sudah membentuk tim 'pemenangan', Purnomo menampik. Menurutnya, sama sekali belum ada tim pemenangan yang dibentuk oleh 'Purnomo-Tegu (Puguh)'.
Diketahui, Achmad Purnomo - Teguh Prakosa, merupakan pasangan calon yang diajukan oleh DPC PDIP Solo, untuk berkontestasi dalam pemilihan wali kota (Pilwakot) Solo 2020.
Keduanya, merupakan hasil penjaringan tertutup, yang dilaksanakan oleh DPC PDIP setempat.
Sementara itu, Ketua DPC PDIP Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengatakan tak masalah bila Gibran Rakabuming Raka, mendaftarkan diri melalui DPD PDIP Jateng, sebagai balon Wali Kota Solo 2020.
Menurutnya, tugasnya sebagai Ketua DPC sudah selesai, seiring terpilihnya 'Puguh' sebagai pasangan bakal calon Wali Kota - Wakil Wali Kota Solo 2020.
"Tugas saya di tingkat DPC dalam melakukan penjaringan sudah selesai," ujarnya.
Menurut Rudy, langkah yang diambil DPC sudah sesuai Pasal 10 dalam Peraturan PDIP 24/2017 tentang Penjaringan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota.
Dalam aturan itu disebutkan, DPC berhak melakukan penjaringan tertutup bila memperoleh suara minimal 25 persen dalam pemilu terakhir.
Diketahui, PDIP Solo pada Pemilu 2019 mendapatkan suara lebih dari 60 persen dengan perolehan 30 kursi di DPRD Solo.
"Dalam penjaringan tertutup, lima PAC di Kota Solo sepakat mengusulkan pasangan Achmad Purnomo-Teguh Prakosa di Pilwakot Solo 2020," urainya. (yan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/balon-wali-kota-solo-2020-hasil-penjaringan-dpc-pdip-solo.jpg)