Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BERITA LENGKAP : Kepala Daerah Simpan Rp 50 M di Kasino, PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan

Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin menyampaikan beberapa hal tentang refleksi PPATK

KONTAN/Cheppy A Muchlis
ILUSTRASI 

Kiagus mengatakan, transaksi tersebut terindentifaksi dari ketidaksesuaian transaksi dengan peruntukan yang tercantum dalam rekening mengingat sumber dana pada rekening pemenang tender berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

”Sedikitnya 33 pihak yang memiliki profil sebagai pejabat publik dan penyelenggara yang menerima aliran dana terkait proyek ini,” kata Kiagus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan PPATK, hanya Rp 112,37 miliar atau 18,61 persen dari Rp 573,1 miliar yang dapat diidentifikasi sebagai transaksi untuk kegiatan operasional pembangunan jalan dan jembatan.

”Sisanya Rp 223,6 miliar diduga tidak terkait dengan kegiatan usaha mengingat transaksinya dilakukan melalui transaksi tunai,” jelas dia.

Sepanjang Januari hingga November 2019, PPATK juga telah menyampaikan 537 Hasil Analisis (HA) dan 450 Informasi.

Analisis tersebut telah disampaikan kepada penyidik mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Pajak, sampai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

HA yang telah disampaikan ke penyidik terdiri dari 166 HA patas inisiatif PPATK dan 371 HA atas permintaan penyidik yang berindikasi TPPU dan/atau tindak pidana asal yang telah disampaikan kepada penyidik.

211 HA berupa indikasi tindak pidana korupsi sebanyak, 73 HA terindikasi kejahatan perpajakan dan 46 HA terkait penipuan. PPATK juga menemukan 39 HA terkait dengan pendanaan terorisme, di luar HA yang terkait dengan narkotika, penggelapan, kejahatan cukai, dan lainnya.

Tukar Uang Asing

Selain kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga memaparkan hasil pengawasannya selama pemilu 2019.

Berdasarkan hasil investigasi, PPATK menemukan adanya sejumlah anggota legislatif dan pengurus partai yang melakukan penukaran uang asing selama pemilu 2019.

”Riset PPATK mengidentifikasi selama periode pemilu, terjadi penukaran berbagai valuta asing dari mata uang asing tertentu yang didominasi oleh anggota legislatif dan pengurus partai politik,” ujar Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Baddarudin.

KIagus menyebut pihaknya juga mendapati beberapa kasus dalam Pemilu. Di antaranya 16 kasus yang terindikasi politik uang dan 72 calon anggota legislatif berstatus dinasti politik.

”Riset PPATK juga mendapati 16 kasus terindikasi politik uang, dan sejumlah 72 calon anggota legislatif yang berstatus dinasti politik maupun dari calon pilkada 2018 yang tidak terpilih,” tuturnya.

Tidak hanya itu, PPATK disebut berhasil melakukan identifikasi transaksi uang yang mencurigakan. Hal ini berkaitan dengan pelanggaran dana kampanye pemilu.

”Di luar itu, riset PPATK juga berhasil mengidentifikasi modus dan indikator transaksi keuangan mencurigakan terkait pelanggaran dana kampanye Pemilu,” kata Kiagus .(tribun network/ilh/dod/kps/dtk)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved