Kecelakaan Mercy di Jagorawi, Tabrak Truk Brimob di Bahu Kanan Jalan Tol, Sopir Meninggal
Kecelakaan Mercy di Jagorawi, sebuah sedan Mercedez Benz menabrak truk Brimob di bahu kanan jalan sehingga satu orang meninggal dunia.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kecelakaan Mercy di Jagorawi, sebuah sedan Mercedez Benz menabrak truk Brimob di bahu kanan jalan sehingga satu orang meninggal dunia.
Kecelakaan yang melibatkan sebuah sedan Mercy dan truk milik Korps Brimob ini terjadi di Tol Jagorawi arah Bogor, dekat gerbang Tol Sentul, Minggu (15/12/2019) sore.
Kecelakaan yang menewaskan satu orang itu bermula ketika Mercy melaju di Jagorawi dari arah Jakarta menuju Bogor di Km 31+100, kemudian bergerak ke jalur empat sekitar pukul 14.00 WIB.
Sedan hitam itu berpelat nomor B7KA.
Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena mengatakan pengemudi mobil kurang fokus memperhatikan kendaraan yang ada di depannya.
"Mobil sedan tersebut menabrak bagian belakang sebelah kiri kendaraan truk yang sedang parkir darurat pada bahu jalan dikarenakan sedang mengalami pecah ban," kata AKP Ita Puspita Lena dalam keterangannya, Minggu (15/12/2019) malam.
Akibat kejadian ini, sopir Mercy atas nama Achmad Basuni yang berasal dari Jatinegara meninggal dunia.
Dua penumpangnya mengalami luka-luka, yakni drg Helen dan seorang anak bernama Nadia Ayu.
Mercy yang dikemudikan korban juga ringsek di bagian kap depan hingga di bagian atap mobil.
"Korban meninggal dunia atas nama Ahmad Basuni.
Meninggal dalam perjalanan ketika proses evakuasi menuju rumah sakit," ungkap Ita Puspita Lena.
Menanggapi kejadian tersebut, Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) menjelaskan, saat ada pecah ban kendaraan diusahakan untuk berhenti di sisi kiri jalan.
"Kita harus memperhatikan aturan UU-nya, tapi sepemahaman saya dalam konteks International Highway Codes, untuk Indonesia yang memakai jalur kiri dengan setir di kanan, maka bahu jalannya untuk darurat ada di sebelah kiri," kata Jusri kepada Kompas.com, Senin (16/12/2019).
Jusri mengatakan, dalam hal ini ketika kendaraan mengalami kondisi darurat dan selama kendaraan tersebut masih bisa dijalankan ke bahu jalan maka diusahakan berhenti di kiri jalan.
"Bus dan truk yang melaju diberikan jalur di kiri yang relatif paling lambat.