Kecelakaan Mercy di Jagorawi, Tabrak Truk Brimob di Bahu Kanan Jalan Tol, Sopir Meninggal
Kecelakaan Mercy di Jagorawi, sebuah sedan Mercedez Benz menabrak truk Brimob di bahu kanan jalan sehingga satu orang meninggal dunia.
Kalau misalkan terdiri dari tiga jalur, boleh berada di tengah untuk mendahului.
Sedangkan jalur kanan untuk melaju kencang," katanya.
Jusri mengatakan, bus dan truk boleh berjalan di jalur cepat dengan syarat mendapat pengawalan polisi.
"Boleh tidak bus dan truk berada di jalur kanan?
Jawabannya boleh selama memang dikawal oleh pihak kepolisian.
Ada pengawalan sesuai UU LLAJ no 22 tahun 2009 Pasal 135 mengenai diskresi," katanya.
Bahu jalan tol pun tidak bisa digunakan sembarangan.
Penggunaannya hanya boleh untuk sesuatu yang bersifat darurat dan hanya petugas yang berwenang saja yang boleh menggunakannya.
Aturan ini sudah dibakukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 41 ayat 2.
Termasuk diperuntukan bagi kendaraan yang berhenti darurat:
a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat
b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat
c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan
d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan
e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.