Mahfud MD Jelaskan Pelanggaran HAM, Haris Azhar Kecewa: Menkopolhukam Profesor Istilahnya Begitu
Direktur Lokataru Haris Azhar mengaku kecewa dengan penjelasan Menkopolhukam Mahfud soal pelanggaran HAM.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Direktur Lokataru Haris Azhar mengaku kecewa dengan penjelasan Menkopolhukam Mahfud soal pelanggaran HAM.
Hal itu disampaikan Haris Azhar di acara ILC yang tayang pada Selasa (17/12/19).
Mulanya, Mahfud MD menjelaskan maksud ucapannya yang tengah viral soal tidak ada pelanggaran HAm di era Jokowi.
"Setelah saya mendengar prolog dari bang Karni dan memperlihatkan cuplikan pidato saya di Bandung, maka sebenarnya komentar pegiat HAM keliru" ujar Mahfud MD.
Mahfud MD mengatakan bahwa catatan komnas HAM untuk diselesaikan di masa jabatannya merupakan peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi pada pemerintahan sebelum presiden Jokowi.
"Pelanggaran-pelanggaran HAM yang sekarang diwariskan sebagai catatan komnas HAM untuk diselesaikan, adalah Pelanggaran-pelanggaran HAM itu jauh sebelum pemerintahan Jokowi," ujarnya.
Bahkan kata Mahfud pelanggaran yang ada adalah warisan jauh sebelum Jokowi memimpin.
"Sehingga Di Era Jokowi tidak ada pelanggaran HAM, seperti yang dimaksud oleh Komnas HAM "kata Mahfud MD.
Namun diakui Mahfud MD ada banyak pelanggaran HAM tapi polanya berbeda.
"Apakah ada Pelanggaran-pelnaggaran HAM di era Pak Jokowi, banyak, banyak tapi polanya sudah berbeda," ujar Mahfud MD.
Ada 12 kasus pelanggaran HAM yang disodorkan Komnas HAM kepada dirinya untuk diselesaikan.
"Kalau dulu, Pelanggaran-pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat terhadap rakyat, sehingga sifatnya terstruktur terencana, jelas obyeknya dan kemudian pemerintahnya tidak bisa digugat sepertinya, seperti impunitas," ujarnya.
Ada 12 kasus pelanggaran HAM yang disodorkan Komnas HAM kepada dirinya.
"Nah, yang diberikan oleh Komnas HAM selaku menteri baru melalui menteri yang dulu, itu hanya 12, terjadi seperti peristiwa dari tahun 65, pitrus tahun 84, peristiwa talanggsari, rumoh gedung Aceh, penembakan mahasiswa trisakti, tragedi semanggi 1, semanggi 2, simpang kertas crap, kasus di manokwari, kasus wamena papua 2003, targedi Jambu kepok aceh," ujarnya.
Dengan demikian, Mahfud MD menilai tidak ada pelanggaran HAM yang terencana sejak 2014