Mundur 2 Hari, Ahmad Dhani Batal Bebas 28 Desember 2019
Kabar beredar yang menyebutkan bahwa Ahmad Dhani akan bebas dari penjara pada 28 Desember 2019 mendatang rupanya salah.
TRIBUNJATENG.COM - Kabar beredar yang menyebutkan bahwa Ahmad Dhani akan bebas dari penjara pada 28 Desember 2019 mendatang rupanya salah.
Karena salah perhitungan, tangal kebebasan suami Mulan Jameela itu mundur.
Seperti yang diketahui, Ahmad Dhani divonis hukuman satu tahun penjara karena kasus ujaran kebencian dan vlog idiot.
Untuk kasus vlog idiot, yang diadili di Pengadilan Negerei Surabaya, Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara pada 28 Januari 2019.
Namun, setelah pentolan grup band Dewa 19 ini mengajukan banding, hukumannya dipangkas.
Sehingga hukuman yang diterimanya menjadi 3 bulan penjara dan 6 bulan percobaan.
Sementara untuk kasus ujaran kebencian, mantan suami Maia Estianty ini divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Januari 2019.
Namun, lagi-lagi ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi sehingga hukumannya dipangkas menjadi satu tahun penjara.
"Ternyata setelah dihitung, Ahmad Dhani jadi bebasnya tanggal 30 Desember 2019," kata Hendarsam Marantoko, saat ditemui Tribunnews di Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, Senin (16/12/2019). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Ahmad Dhani Gigit Jari Batal Bebas Tanggal 28 Desember 2019 Mendatang, Ini Penyebabnya