Nikah Massal di Tegal, John Senang Keluarganya Kini Sah secara Agama dan Negara
Sembilan pasang warga Kota Tegal mengikuti sidang isbat nikah dan nikah massal di Pendopo Ki Gede Sebayu Balai Kota Tegal, Kamis (19/12/2019).
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Sembilan pasang warga Kota Tegal mengikuti sidang isbat nikah dan nikah massal di Pendopo Ki Gede Sebayu Balai Kota Tegal, Kamis (19/12/2019).
Dari sembilan pasangan, enam pasang mengikuti sidang isbat nikah dan tiga pasang lainnya melakukan nikah massal.
Pasangan John Tarjono (60) dan Noviwatun (38), mengaku senang dengan adanya sidang isbat nikah dan nikah massal dari Pemerintah Kota Tegal.
Bagi John, ini adalah pernikahan keempat.
Ia sudah menikah siri dengan istrinya Noviwatun selama delapan tahun.
"Alhamdulillah, setelah dilakukan sidang isbat nikah rasanya bombong. Sekarang sudah tercatat secara resmi di surat nikah," kata John, warga asal Kelurahan Mangkukusuman.
John yang seorang wiraswasta mengungkapkan, selama menikah siri, ia sudah memiliki dua orang anak.
Kini dengan pernikahannya, John senang, anaknya secara resmi bisa tercatat dalam dokumen negara.
"Sekarang saya sudah menjadi ayah resmi yang diakui pemerintah. Jadi anak- anak saya juga diakui," ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, menjadi saksi pasangan yang melakukan nikah massal.
Dedy Yon mengatakan, ini adalah program Pemkot Tegal dengan nama Wali Kota Mantu.
Ia berharap, program tersebut akan memberikan fasilitas bagi warga Kota Tegal yang ingin menikah namun kekurangan biaya.
Selain itu, menurut Dedy Yon, ke depan diharapkan tidak ada lagi pasangan yang hidup dalam satu rumah namun tidak memiliki legalitas yang sah menurut negara.
"Insyaallah kegiatan ini akan dirutinkan tiap tahun. Sehingga keturunan, atau pasangan yang bersangkutan bisa tercatat secara sipil dan memiliki kartu keluarga serta kartu kelahiran," jelasnya. (fba)