Polres Sragen Musnahkan Ribuan Liter Miras
Polres Sragen memusnahkan 1.560 liter ciu, 25 botol vodka, 87 botol bir, dan 120 botol anggur merah, Kamis (19/12/2019).
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Polres Sragen memusnahkan 1.560 liter ciu, 25 botol vodka, 87 botol bir, dan 120 botol anggur merah, Kamis (19/12/2019).
Minuman keras dalam botol kaca maupun botol plastik disusun berderet kemudian digilas menggunakan stoom walls.
"Ini merupakan barang-barang inkrah dan penjual telah mendapat vonis denda sesuai dengan Perda nomor 3 tahun 2018," kata Wakapolres Sragen, Saprodin.
Dia menyampaikan, sejumlah pemilik barang sitaan diberi vonis denda dan kurungan mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 8 juta.
Operasi penertiban miras telah dilakukan selama enam bulan atau sejak bulan puasa hingga Desember, tercatat lebih dari 25 kasus.
"Kesempatan baik ini benar-benar membawa manfaat bagi kita dalam bertugas termasuk masyarakat Sragen agar tidak mengonsumsi, menjual, serta membuat gaduh wilayah Kabupaten Sragen," kata Saprodin.
Menurut Saprodin, memberantas dan menertibkan miras bukan hanya tugas polisi, melainkan juga tugas tokoh masyarakat, tokoh agama, dan semua instansi.
"Jika ada penjual miras di lingkungan, silahkan melapor ke kami, kami akan langsung menindaklanjuti," pesan dia.
Saprodin menyatakan, pihaknya pernah beberapa kali menangkap pelaku yang sama, namun pelaku tidak kapok.
Pemusnahan miras ini, lanjutnya, juga sebagai bentuk antisipasi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2020.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sragen, Suparno, mengatakan, kepolisian telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya.
Menurutnya, polisi sudah bertindak sesuai Perda yang dikeluarkan dan sudah melakukan dengan maksimal. (uti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pemusnahan-miras-polres-sragen.jpg)