Penasehat Hukum Mantan Jajaran Kejati Jateng Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Tidak Jelas

Mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Jateng Kusnin mengajukan eksepsi/ keberatan dakwaan kasus suap

tribunjateng/rahdyan trijoko pamungkas
Mantan Apidsus Kejati Jateng tinggalkan kursi pesakitan setelah mendengarkan eksepsinya yang dibacakan penasehat hukumnyadi Pengadilan Tipikor Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Jateng Kusnin mengajukan eksepsi/ keberatan dakwaan kasus suap. 

Kusnin mengajukan bersama Kasi penuntutan Muhammad Rustam Effendi, dan pegawai tahanan Benny Chrisnawan, Senin (23/12/2019).

Mereka terlibat perkara suap Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Semarang.

Eksepsi dibacakan secara terpisah oleh masing-masing penasehat hukumnya.

Penasehat Hukum Kusnin, Djunaedi menuturkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat, jelas dan lengkap.

Pada eksepsi pertamanya menyebutkan semua dakwaan alternatif yang dibuat JPU menyertakan delik penyertaan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Tindak pidana yang dilakukan Kusnin dilakukan secara bersama dengan terdakwa lainnya yaitu Muhammad Rustam Effendi, dan Benny Chrisnawan," paparnya.

Penemuan Mayat Wanita Berkulit Putih Telentang Tanpa Busana di Kebun Jagung, Jenazah Penuh Luka

Menurut dia, Jaksa tidak konsisten dengan delik penyertaan dalam menguraikan dakwaan.

Hal ini dikarenakan di dalam dakwaan JPU menyebut perbuatan terdakwa adalah baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

"Oleh karena kebingungan Penuntut Umum maka menyebabkan surat dakwaan yang dibuatnya menjadi tidak cermat, tidak jelas, dan bahkan tidak lengkap," jelasnya.

Kemudian di dalam eksepsi kedua, dakwaan JPU tidak tegas menyebutkan Kusnin sebagai pleger (yang melakukan) atau medepleger (turut serta melakukan).

"Dengan menyebutkan terdakwa kusnin telah secara bersama-sama bertindak sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan maka dapat diartikan bahwa tindakan terdakwa Kusnin tidak jelas,"ujarnya.

Sementara, Muhammad Rustam Effendi melalui penasehat hukumnya Dani Sriyanto dan Dewi Harastuti menyebutkan JPU tidak jelas dalam mencantumkan pasal yang dikenakan terdakwa.

Kemudian Jaksa Penuntut umum juga tidak jelas memformulasikan pasal-pasal dalam dakwaan keempat yang didakwakan kepada terdakwa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved