Penasehat Hukum Mantan Jajaran Kejati Jateng Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Tidak Jelas
Mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Jateng Kusnin mengajukan eksepsi/ keberatan dakwaan kasus suap
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Daniel Ari Purnomo
"Karena dalam uraian dakwaan Jaksa Penuntut umum tidak menyebutkan apakah terdapat pemberi suap yang telah lebih dahulu didakwakan, sehingga apabila telah terdapat pemberi Suap yang telah diajukan dalam persidangan tetapi tidak diuraikan dalam dakwaan ini.
Maka ini akan membuktikan terhadap dakwaan JPU lebih tidak jelas,"paparnya.
• Windi Penjual Gorengan Tak Bisa Kendalikan Laju Tossa yang Ia Kendarai Nyebur ke Parit
Selai itu dakwaan penuntut umum tidak jelas dalam menguraikan rumusan delik pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penggunaan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam surat dakwaan dengan hanya menyebut bersama-sama bertentangan dengan rumusan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP itu sendiri dan surat JAMPIDSUS No.B-208/F/Ft.1/ 01/2009 tanggal 30 Januari 2009.
"Dakwaan Jasa Penuntut Umum dalam menguraikan Peranan Terdakwa berkaitan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tidak jelas, maka Dakwaan tersebut sudah sepantasnya Batal demi hukum, " terangnya.
Sementara terdakwa Benny Chrisnawan, dengan penasehat hukumnya yang sama menyebutkan penuntut Umum tidak jelas memformulasikan pasal-pasal dalam dakwaan keempat yang didakwakan kepada terdakwa.
Menurutnya, dalam kasus tersebut Benny tidak dalam kapasitas untuk dapat bersama-sama memenuhi perbuatan pelaksaan atau pemenuhan bersama Kusnin maupun Rustam.
Kliennya, tidak memiliki kewenangan, sehingga hanya ditempatkan sebagai turut membantu atau penghubung.
"Hal ini dapat dilihat dengan jelas Muhammad Rustam Effendi memerintahkan terdakwa Benny untuk menjadi penghubung antara pihak penuntut umum dengan Alfin Suherman," papar dia.
• Misteri Pembunuh Bayi yang Dilahirkan Santriwati Bercadar, AF Lahirkan di Baskom Kamar Mandi Ponpes
Ia menuturkan pengenaan pasal terhadap terdakwa Benny Chrisnawan atas penerima suap semestinya cukup dengan pasal 5 ayat (2) UU RI No.20 Tahun 2001.
Namun dalam dakwaan Penuntut Umum dengan menjuntokan pasal 5 ayat(1) huruf a bagi pemberi sual menjadikan dakwaan tidak jelas alias kabur (Obscuur Libel).
"Karena sangkaan bagi penerima suap tanpa di juntokan dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atas unsur unsur rumusan deliknya telah jelas, dengan pencatuman pasal 5 ayat (1) huruf a menjadikan kabur dan timbul pertanyaan dakwaan Keempat ini berkaitan penerima suap atau pemberi suap?" tanyanya.
Atas eksepsi dari ketiga terdakwa, JPU akan mengajukan tanggapan atas eksepsi tersebut.
Tanggapan akan dibacakan pada pekan depan.