Penasehat Hukum Mantan Jajaran Kejati Jateng Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Tidak Jelas

Mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Jateng Kusnin mengajukan eksepsi/ keberatan dakwaan kasus suap

tribunjateng/rahdyan trijoko pamungkas
Mantan Apidsus Kejati Jateng tinggalkan kursi pesakitan setelah mendengarkan eksepsinya yang dibacakan penasehat hukumnyadi Pengadilan Tipikor Semarang. 

Sebelumnya, dalam dakwaan ketiga terdakwa dijerat dengan pasal yang sama yaitu pasal 12 huruf a Jo pasal 18 ayat 1 huruf a UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian pasal 11 Jo pasal 18 ayat 1 huruf a UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atau keempat pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (rtp)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved