Penasehat Hukum Mantan Jajaran Kejati Jateng Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Tidak Jelas
Mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Jateng Kusnin mengajukan eksepsi/ keberatan dakwaan kasus suap
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Daniel Ari Purnomo
tribunjateng/rahdyan trijoko pamungkas
Mantan Apidsus Kejati Jateng tinggalkan kursi pesakitan setelah mendengarkan eksepsinya yang dibacakan penasehat hukumnyadi Pengadilan Tipikor Semarang.
Sebelumnya, dalam dakwaan ketiga terdakwa dijerat dengan pasal yang sama yaitu pasal 12 huruf a Jo pasal 18 ayat 1 huruf a UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian pasal 11 Jo pasal 18 ayat 1 huruf a UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atau keempat pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (rtp)