Pemkot Tegal Lakukan Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
Pemerintah Kota Tegal mengadakan ujian kompetensi dan evaluasi jabatan pimpinan tinggi pratama Kota Tegal di Hotel Grand Dian Brebes, Senin (30/12/201
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Pemerintah Kota Tegal mengadakan ujian kompetensi dan evaluasi jabatan pimpinan tinggi pratama Kota Tegal di Hotel Grand Dian Brebes, Senin (30/12/2019).
Ujian kompetensi yang bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Pancaskti Tegal tersebut, berlangsung dua hari hingga, Selasa (31/12/2019).
Merujuk pada PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, uji kompetensi dapat dilakukan apabila pejabat tersebut telah menduduki jabatan paling singkat dua tahun.
Kemudian paling lama lima tahun.
"Kita telah mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara No B-3664/KASN/10/2019 tentang uji kompetensi," kata Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com.
Dijelaskan oleh Dedy Yon, beberapa jabatan bagi yang telah menduduki masa jabatan lebih dari dua tahun, di antaranya Staf Ahli Wali Kota Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan, Staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.
Kemudian Asisten Pemerintahan Sekda, Asisten Perekonomian dan Kesejahrakyatan Setda, Asisten Administrasi Umum Sekda, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Badan Keuangan Daerah, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
Ia juga menjelaskan, beberapa jabatan bagi yang telah menduduki masa jabatan lebih dari lima tahun, antaralain Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pertanahan dan Pangan, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah.
Kemudian Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tegal, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan Kepala Dinas Sosial.
"Saya harap apa yang telah dilakukan saat ini menjadi awalan yang baik dalam penataan SDM. Aparatur harus semakin berkembang mengikuti tuntutan perubahan regulasi dan dinamika masyarakat,” ungkapnya.
Rektor UPS Tegal, Burhan Eko Purwanto mengatakan, Lembaga Sertifikasi Profesi Pancaskti Tegal ini merupakan kepanjangan tangan Badan Nasional Sertifikasi Pusa.
Ia mengatakan, lembaganya pun sudah melakukan uji kompetensi di beberapa kabupaten.
Burhan berharap, uji kompetensi ini bisa memberikan penilaian objektif dan tranparan.
“Tentu saja apa yang dilakukan oleh para asesor ini berdasarkan alat ukur dan instrumen.
Hasil dari uji kompetensi ini kemudian kami serahkan kepada Wali Kota untuk pendalaman kualitatif sebagai pengambil kebijakan,” harapannya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/wali-kota-tegal-dedy-yon-supriyono-memberikan-sambutan-dan-arahan.jpg)