Dilarang Bertamu Saat Magrib di Demak, DPRD Jateng: Jangan Melampaui Kewenangan Bupati
Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh mempertanyakan keabsahan surat edaran yang dikeluarkan Bupati Demak, M Natsir, yang melarang bertamu.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Beredar Surat Edaran Bupati Demak, M Natsir berisikan larangan bertamu atau menerima tamu menjelang magrib hingga isya.
Surat edaran bernomor 450/1 Tahun 2020 itu dimaksudkan untuk mendukung visi Pemkab Demak dalam mewujudkan Gerakan Maghrib Matikan TV Ayo Mengaji.
Caranya yakni tidak menerima tamu atau kunjungan, bertamu atau berkunjung pada saat menjelang magrib hingga isya.
Atau sekira pukul 17.00 hingga pukul 19.00.
"Agar masyarakat dan keluarga dapat memanfaatkan waktu dengan melakukan aktivitas mengaji, belajar agama, atau pengetahuan umum," tulisan dalam surat edaran tersebut.
Tertulis, dalam surat itu ditujukan untuk kepala perangkat daerah, camat, dan kepala desa, TNI dan Polri, kejaksaan, dan pengadilan.
Lalu instansi vertikal seperti kepala BUMN dan BUMD di Kabupaten Demak.
Kemudian, pimpinan organisasi masyarakat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, pimpinan perusahaan, dunia usaha, dan lembaga kemasyarakatan.
Terkhusus pula bagi seluruh anggota ASN di Lingkungan Pemkab Demak.
Imbauan itu dikecualikan bagi mereka yang sedang membesuk orang sakit, baik di rumah sakit maupun di rumah.
Lalu saat takziah dan acara pernikahan, khitanan, pengajian, maupun kegiatan kegamanaan lainnya.
Di kanan bawah tertulis, surat edaran itu ditetapkan di Demak pada 2 Januari 2020.
Dilengkapi tandatangan Bupati Demak dan berstempel.
Surat tersebut juga beredar di media sosial dan mendapatkan beragam tanggapan di warganet.
Merespons surat edaran ini, Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh mempertanyakan keabsahan surat edaran tersebut.