Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ridho Rhoma Bebas, Kepala Rutan Salemba Sebut Tetap Wajib Lapor Sebulan Sekali

Ridho Rhoma bebas dari tahanan Rutan Salemba atas kasus narkoba yang menjeratnya, Rabu (8/1/2020). Ridho Rhoma dijemput Rhoma Irama beserta pengacara

Editor: m nur huda
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Rhoma Irama menjemput Ridho Rhoma bebas dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020). Ridho Roma didampingi tim pengacara. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Ridho Rhoma bebas dari tahanan Rutan Salemba atas kasus narkoba yang menjeratnya, Rabu (8/1/2020).

Ridho Rhoma bebas dijemput sang ayah, Rhoma Irama beserta tim pengacara.

Penyanyi dangdut yang selama ini mendiekam di Rutan Salemba mengakhiri masa hukuman 2 bulan lebih cepat dari jadwal yang seharusnya selesai pada 9 Maret 2020.

Kepala Rutan Salemba Masjuno menjelaskan, alasan Ridho Rhoma bebas atau bisa pulang lebih dahulu.

"Beliau dibebaskan karena dapat program cuti bersyarat, sehingga sudah bisa menghirup udara bebas, bisa kembali ke tengah keluarga dan masyarakat," kata Masjuno.

Masjuno juga memastikan Ridho Rhoma dalam kondisi sehat.

"Dan seperti yang saudara-saudara lihat Ridho sehat. Maka selamat kembali ke masyarakat, kembali menjalani kehidupan normal bersama keluarga," lanjut Masjuno.

Masjuno juga memastikan Ridho telah memenuhi semua kriteria untuk cuti bersyarat.

"Tentu karena sudah terpenuhinya persyaratan-persyaratan. Persyaratan administratif dan persyaratan substantif," ujar Masjuno.

"Substantif yang dimaksud sudah berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, tidak melakukan pelanggaran. Ya inilah satu reward haknya diberikan untuk mendapatkan fasilitas cuti bersyarat," tutur Masjuno.

Seusai meninggalkan Rutan Salemba, kata Majuno, Ridho masih harus wajib lapor sebulan sekali.

"Kemarin juga sudah melapor untuk yang pertama, hari ini pelaksanaannya. Nanti selebihnya akan dilakukan langsung oleh Mas Ridho. Di Jakarta Selatan, ya, sesuai domisili," ucap Masjuno.

Ridho Rhoma sebelumnya sudah menjalani penahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

Ridho sebenarnya telah bebas pada 25 Januari 2018.

Namun, jaksa mengajukan banding dan dalam putusan terbaru, Mahkamah Agung (MA) memperpanjang pidana Ridho menjadi 1 tahun 6 bulan.

Akhirnya, Ridho Rhoma dieksekusi pada 12 Juli 2019.

Dengan demikian, Ridho Rhoma harus menjalani sisa hukuman selama enam bulan.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ridho Rhoma Bebas 2 Bulan Lebih Cepat, Ini Penjelasan Karutan Salemba"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved