Kamis, 30 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tahun Ini SPP Gratis SMAN-SMKN di Jateng, Bagaimana yang Sudah Terlanjur Membayar? Ini Kata Ganjar

Program SPP gratis bagi siswa SMA/SMK/SLB negeri di Jawa Tengah dipastikan diberlakukan mulai Januari 2020.

Tayang:
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: galih permadi
Istimewa
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo saat memberikan pengarahan di malam penganugerahan badan publik informatif 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Program SPP gratis bagi siswa SMA/SMK/SLB negeri di Jawa Tengah dipastikan diberlakukan mulai Januari 2020.

Bagaimana dengan yang terlanjur membayar hingga Juni 2020? Dalam siaran pers, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan kepala sekolah wajib mengembalikan pembayaran secara utuh.

"SPP gratis mulai tahun ini. Kalau ada yang sudah terlanjur membayar full, maka harus dikembalikan," kata Ganjar, Selasa (7/1/2020).

Ia menuturkan semua kepala sekolah telah diberi sosialisi terkait program tersebut.

Kepala sekolah, dinas pendidikan dan komite sekolah diminta juga untuk mensosialisasikannya.

Gubernur meminta semua pihak transparan dan tidak bermain soal anggaran, apalagi berani melakukan tindak korupsi.

"Karena sekarang siswanya ikut mengawasi. Siswa saya dorong menjadi agen-agen antikorupsi di sekolah," ujarnya.

Orang nomor satu di Jateng itu juga meminta sekolah mengurangi pungutan kepada siswa.

Segala bentuk pungutan, harus diketahui orangtua siswa dan harus disepakati bersama.

"Saya minta ini dilaksanakan dengan baik," tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng, Jumeri, menambahkan seluruh kepala sekolah wajib mengembalikan pembayaran SPP yang terlanjur dilunasi siswa.

"Kalau tidak dikembalikan, pasti kami ambil tindakan. Karena program SPP gratis ini bertujuan untuk meningkatkan angka partisipasi siswa, mengurangi dropout dan mengurangi kemiskinan di Jawa Tengah," tandasnya.

Terkait pungutan, pihaknya lanjut Jumeri akan melakukan pengawasan secara intensif. Saat ini, sekolah tidak boleh mengambil pungutan tanpa seizin dinas pendidikan atau cabang dinas.

"Pungutan harus selektif dan harus seizin kami. Akan kami lihat urgensi pungutan itu. Pungutan juga harus transparan, sukarela dan tidak memaksa. Kepada siswa yang benar-benar tidak mampu, harus dibebaskan dari segala bentuk pungutan," imbuhnya.(mam)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved