Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

WALHI Sebut Upaya Pemerintah Hanya Gimmick, Tidak Menyentuh Akar Masalah Lingkungan

Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan empat hak dasar anak salah satunya hak hidup.

Penulis: Adelia Prihastuti | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/ADELIA PRIHASTUTI
Khalisah Khalid perwakilan Eksekutif Nasional WALHI menerangkan pentingnya isu lingkungan dalam kebijakan-kebijakan yang dilakukan pemerintah dalam acara diskusi yang digelar oleh LBH Semarang, Jumat (10/01/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan empat hak dasar anak salah satunya hak hidup. 

Krisna perwakilan dari Jaringan Masyarakat Peduli Iklim dan Alam (Jarilima) mempertanyakan pemenuhan hak hidup anak atau generasi penerus yang dilakukan pemerintah karena kebijakan lingkungan yang dianggap belum mendukung Indonesia layak anak.

“Saya melihat politik dan ekologi itu hubungannya dengan masa depan dan anak-anak.

Tawuran di Taman Indonesia Kaya Meluas hingga ke Semarang Utara, 6 Pelajar Ditangkap Beserta Sajam

Awal Kecurigaan Putri Hakim Jamaluddin pada Ibu Tirinya Sebelum Kasus Kematian Sang Ayah Terungkap

Pemain Multitalenta Asal Kendari Ini Tinggal Tunggu Panggilan, Resmi Bergabung di PSIS Semarang

Tawuran di Taman Indonesia Kaya Meluas hingga ke Semarang Utara, 6 Pelajar Ditangkap Beserta Sajam

Pak Jokowi mewacanakan Indonesia layak anak.

Bagaimana memanfaatkan momentum isu lingkungan untuk memperjuangkan hak hidup anak?

Bahkan di Kota Semarang ketika ada unjuk rasa climate strike hanya sedikit sekolah-sekolah yang bergabung. Dinas pendidikan juga melarang,”ujar Krisna.

Menanggapi hal tersebut Khalisah Khalid, perwakilan Eksekutif Nasional WALHI menyatakan bahwa koalisi masyarat harus berani bersama-sama mengambil peluang menjadikan politik hijau sebagai prevensi dalam bertindak.

“Dari banyak inisiatif yang dilakukan pemerintah kami melihat belum menyetuh yang dasar.

Problem struktur lingkungan adalah ancaman hak hidup.

Itu yang tidak dilihat pada indikator kota layak anak.

Hanya gimmick dan gagal menyentuh akar masalah,” ucap Khalisah.

“Tugas kita memperkuat di substansi.

Misalnya kita bisa buat indikator kota layak anak termasuk miles tool apa untuk mencapai kebijakan itu.

Jadi kita punya versi sendiri atau kita bisa buat laporan bayangan tentang implementasi layak anak versi CSO,” tambahnya.

Ia menambahkan agar semua elemen masyarakat mau untuk mengambil peluang dalam bertindak dan menjadikan politik hijau sebagai preferensi dalam memilih pasangan calon di pilkada atau pemilu.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved