Senin, 8 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tangkap 10 Terduga Pelaku Klitih di Yogya, Polisi Sempat Diserang dengan Botol Miras

Sejumlah 10 10 remaja tanggung yang diduga sebagai pelaku kriminalitas jalanan atau kerap disebut klitih, ditangkap jajaran Polresta Yogyakarta, Mingg

Tayang:
Editor: m nur huda
Tribun Jogja/Almurfi Syofyan
Kapolresta Yogyakarya, Kombes Pol Armaini, (duduk satu dari kiri) saat memamerkan sepuluh pelaku yang diduga sebagai pelaku kriminalitas jalanan atau kerap disebut klitih saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Minggu (12/1/2020) 

TRIBUNJATENG.COM, YOGYA - Sejumlah 10 remaja tanggung yang diduga sebagai pelaku kriminalitas jalanan atau kerap disebut klitih, ditangkap jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta, Minggu (12/1/2020) dinihari.

Para remaja tanggung yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) ini ditangkap bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh jajaran Polresta Yogyakarta.

Informasi yang dihimpun Tribunjogja.com, penangkapan berawal saat tim patroli melintas di jalan Imogiri Barat sekitar pukul 03.00 WIB, tepatnya di selatan Pasar Telo, Karangkajen, Mergangsan, Yogyakarta.

Saat itu, petugas melihat dua remaja yang sedang berboncengan di atas satu unit sepeda motor jenis matic warna hitam silver melintas di depan tim patroli.

Ketika petugas hendak memberhentikan, kedua pelaku berusaha menghindar dengan memacu sepeda motornya ke arah ring road selatan.

Saat sampai di daerah perempatan ring road Wojo sepeda motor yang ditumpangi dua remaja tanggung yang diketahui berinisial DB (15) yang merupakan pengendara motor dan DAW (16) yang sedang dibonceng, terjatuh.

"Dari tangan keduanya petugas berhasil mengamankan sebilah pedang dengan panjang sekitar 60 sentimeter," ujar Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Armaini didampingi Kasat Reskrim, Kompol Sutikno pada jumpa pers, Minggu (12/1/2020) di Mapolresta Yogyakarta.

Diakui Armaini, ketika proses kejar-kejaran antara petugas dengan kedua pelaku, pelaku dengan inisial DAW berusaha menghalangi polisi dengan cara melemparkan sebuah botol miras dari atas motor ke arah polisi.

"Beruntung aksi itu bisa dihindari petugas dan keduanya berhasil kita amankan," jelasnya.

Ketika kedua pelaku diinterogasi lebih lanjut, ditambahkan Armaini, ternyata teman-teman dari kedua pelaku sedang berkumpul di rumah pelaku DAW yang beralamat di daerah jalan Kadipaten Lor, Kraton, Kota Yogyakarta.

Dari rumah DAW, polisi mengamankan delapan terduga pelaku lainnya yang diketahui berinisial MYP (15), HRT (16), JIP (15), RAS (18), MNA (15), MK (15), MGD (16), dan DYR (18).

Tak hanya mengamankan delapan terduga pelaku lainnya, di rumah DAW itu, polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti (BB) senjata tajam (sajam) mulai dari arit, pedang, gir, linggis, gergaji, balok kayu yang sudah dimodifikasi hinggga satu buah botol minuman.

"Barang bukti senjata tajam itu petugas amankan terletak di ruang tamu rumah. Selain itu tujuh unit sepeda motor juga kami bawa ke polres," terangnya.

Lebih jauh, dijelaskan Kapolres, DAW dan rekannya yang berinisial (DB) melakukan patroli dinihari itu dengan membawa senjata tajam karena ingin melancarkan aksi kekerasan kepada salah satu kelompok geng pelajar lainnya.

"Dia berlasan karena ingin membalas dendam kepada Geng Morenza karena anggota gengnya yakni Geng Sector pernah diperas oleh salah satu Geng Morenza itu sekitar bulan November 2019," jelasnya.

Atas aksinya itu, DAW dan DB yang kedapatan memiliki senjata tajam tanpa izin, diduga melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951.

"Namun karena keduanya tertangkap di daerah Bantul, maka keduanya akan dilimpahkan ke Polres Bantul. Lalu delapan orang lainnya masih dalam pemeriksaan terkait maksud dan tujuan mereka berkumpul di rumah DAW," tandasnya.(Tribunjogja/Almurfi Syofyan/*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Kronologi Penangkapan Terduga Pelaku Klitih di Ring Road, Polisi Sempat Dilempari Botol Miras

Pelaku Klitih di Sleman ditangkap

Sejumlah 10 pemuda ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan dan perusakan di sejumlah wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kasus ini juga menambah daftar kasus kejahatan jalanan di wilayah DIY, mengingat belum lama ini ada kasus klitih di Bantul yang menewaskan seorang remaja.

Perusakan dilakukan salah satunya di sebuah warung penyetan di Jalan Anggajaya, Desa Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.

Mereka berinisial Agw (20), Rmm (19), Es (20), Adl (17), Ap (20), Sas (20), dan Ras (20) yang semuanya warga Kota Yogyakarta.

Turut ditangkap Ra (20) Bausasran, Kota Yogyakarta, Ab (19) dan Yk (17) warga Condongcatur, Kabupaten Sleman.

"Polres Sleman dengan di-backup oleh Polda DIY telah mengungkap peristiwa yang terjadi pada tanggal 4 Januari dan 5 Januari," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto dalam jumpa pers, Jumat (10/01/2020).

Yuliyanto menyampaikan, pada 4 Januari dan 5 Januri, ada tiga tempat kejadian yakni di Jalan Moses Gatotkaca, warung makan penyetan di Jalan Anggajaya, dan di Jalan Perumnas, Gorongan.

Kapolres Sleman AKBP Rizky Ferdiansyah mengungkapkan, dari 10 orang yang ditangkap, empat masih berstatus pelajar.

"Hasil keterangan yang diambil para penyidik, jadi mereka ini anggota geng, nama gengnya street gank," tuturnya.

Awalnya kelompok ini mengadakan acara di sebuah cafe daerah Seturan, Kabupaten Sleman dan terlibat cekcok dengan kelompok lain.

Setelah itu, mereka berinisiatif untuk berkeliling dengan berboncengan menggunakan lima sepeda motor.

Sekitar pukul 11.00 WIB, mereka melintas di Jalan Anggajaya Sanggrahan, Desa Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman dan melakukan perusakan di sebuah warung penyetan.

Mereka merusak kaca etalase tempat untuk menyajikan lauk, kursi, dan rice cooker.

"Kenapa ke warung, karena merasa melihat orang yang dikejar masuk ke warung itu. Kalau sama pemilik warung tidak ada hubungan sama sekali," ujar dia.

Setelah itu, beberapa orang berkeliliing kembali.

Sekitar pukul 23.30 WIB saat di Jalan Perumnas, Gorongan, Desa Condongcatur, para pelaku yakni AP, RMM, AGW, SAS, AB, dan YK berpapasan dengan seorang warga.

Tanpa sebab, mereka mengejar warga tersebut dan langsung melakukan penganiayaan.

Akibatnya korban mengalami luka di kepala akibat senjata tajam.

"Yang paling parah korbannya di Gorongan, karena sampai menimbulkan luka sobek di kepala belakang," ujar dia.

Tak sampai di situ, dua pelaku yakni Agw dan Rmm masih berkeliling menggunakan sepeda motor.

Sesampainya di Jalan Moses Gatotkaca, Desa Caturtunggal, mereka melakukan penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor.

"Dalam kondisi mabuk, jadi pelaku menyabetkan senjata tajam ke korban dalam posisi terbalik. Korban luka sobek pada jari tangan kiri, memar pada punggung dan tangan kiri," ujarnya.

Sebanyak 10 orang ini memiliki peran masing-masing. Ada yang berperan sebagai joki dan ada yang membonceng.

Tidak ada alasan kenapa mereka melakukan tindakan itu. Ini karena para pelaku tengah mabuk.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "10 Anggota Geng di Sleman Rusak Apapun yang Dilihatnya, Bacok Warga Tanpa Alasan"

Sumber: Tribun Jogja
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved