Inspektorat Kota Semarang Tak Indahkan Surat Edaran Menpan RB, Netizen Lakukan Ini
Inspektorat Kota Semarang, yang mana justru seharusnya bertugas memastikan segala kebijakan kepala daerah dapat berjalan sesuai koridor, melalui fungs
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Di tengah semangat Pemerintah Kota Semarang mewujudkan ibu kota Jawa Tengah sebagai Kota Cerdas atau Smart City melalui penerapan Smart Government, rupanya masih ada instansi di dalamnya sendiri yang belum secara utuh mendukung semangat tersebut.
Antara lain Inspektorat Kota Semarang, yang mana justru seharusnya bertugas memastikan segala kebijakan kepala daerah dapat berjalan sesuai koridor, melalui fungsi pengawasannya.
Kealpaan Inspektorat Pemerintah Kota Semarang dalam kaitan mendukung terwujudnya Smart Government, salah satunya terlihat dari masih digunakannya fasilitas email gratis gmail sebagai alamat surat menyurat elektronik.
• Pengakuan Sri Rezeki, Mantan Pengikut Kerajaan Agung Sejagat Purworejo, Saya Dijanjikan Dolar US
• Iran Serang Bertubi-tubi Pangkalan Militer Amerika, 6 Jam Ratusan Tentara Denmark Sembunyi di Bunker
• Mbak You Beberkan Rahasia di Balik Peci Teddy: Kalau Dilepas Auranya Lain
• Adipati Djajadiningrat Kerajaan Agung Sejagat: Bangun Keraton Agung tak Perlu Izin Indonesia
Hal tersebut tentu saja tak sejalan dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 03 tahun 2013 tentang penggunaan alamat email resmi pemerintah pada instansi pemerintah.
Adapun tertulis dengan jelas pada website resminya, Inspektorat Kota Semarang masih mencantumkan email inspektoratkotasemarang@gmail.com sebagai alamat surat menyurat elektronik instansi.
Padahal menurut kemenkominfo email umum semacam Gmail dan Yahoo keamanannya belum tentu terjamin, dan dapat berdampak pada peretasan.
Tak hanya itu jika ada keperluan pengadilan, hakim pun tak bisa menindak, karena tak ada kepastian hukum pada email tersebut.
Hal itu bertolak belakang dengan website Pemkot Semarang sendiri telah menggunakan alamat email resmi pemerintah, yaitu pemkotsmg@semarangkota.go.id. Kebijakan yang tidak sejalan itu pun kemudian mendapat sorotan dari netizen atau warganet.
"Pak Gub @GanjarPranowo hari gini masih ada instansi di Jateng yang pakai email gratisan ya?," cuit akun @PakdeDori dengan menyertakan tangkapan layar website Inspektorat Kota Semarang.
Cuitan itu lantas ditanggapi akun Wali Kota Semarang @HendrarPrihadi dengan langsung memention akun @inspektoratsmg.
Sayangnya tak ada jawaban dari Inspektorat Kota Semarang melalui akun twitternya mengenai pertanyaan tersebut.
Di sisi lain, sejumlah akun media sosial Inspektorat Kota Semarang memang terlihat tidak aktif dalam menanggapi atau memberikan informasi.
Pada lini masa akun twitter @InspektoratKotaSMG bahkan terlihat terakhir kali mengupdate inforasi pada 16 Oktober 2014.
Tak hanya itu akun Instagram Inspektorat Kota Semarang yaitu @InspektoratSemarangKota juga terakhir aktif pada tanggal 10 April 2019.
Harus Sejalan
Sementara itu, Pengamat Komunikasi Politik yang juga Ketua STIKOM Semarang, Gunawan Witjaksana mengatakan kebijakan walikota yang sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat itu perlu serius diikuti.
"Pentingnya data akurat, terlebih dengan makin pesatnya perkembangan teknologi informasi beserta berbagai ikutannya, utamanya terkait penyalahgunaan simbol sesuai dengan sifat manusia perlu disikapi serius. Meski untuk itu harus ada biaya," ujarnya.
Gunawan menambahkan untuk mengingat pepatah, her Basuki mowo bea.
"Singkatnya demi harmonisnya hubungan senyampang dengan tujuan yang akan dicapai, setiap bagian harus serius ambil bagian, sehingga seluruh sistem berfungsi secara optimal, dan akhirnya rakyatlah yang akan merasakanny," imbuhnya. (*)
• Tak Hanya Iran Vs Amerika, Kini Kanada Juga Mulai Panas, Trudeau : Kami Akan Mencari Keadilan
• Mbak You Sebut Teddy Tak Akan Berikan Anaknya ke Sule: Karena Anak Itu Jadi ATM
• Cerita Rosyid Sopir Avanza yang Alami Kecelakaan Maut di Tol Batang-Semarang: Hujan Mengguyur Deras