Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Ditangkap saat Perjalanan Ke Kerajaan, Sinuhun Terlihat Lelah

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat (KAS), Totok Santoso Hadiningrat (42) dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja (41) ditangkap polisi pada Selasa (14/1/2020).

Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: m nur huda

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat (KAS), Totok Santoso Hadiningrat (42) dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja (41) ditangkap polisi pada Selasa (14/1/2020).

Sinuhun Totok Santoso Hadiningrat dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja yang mengaku sebagai pimpinan Keraton Agung Sejagatakan diancam pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana saat dikonfirmasi Tribunjateng.com, Selasa (14/1/2020).

Terungkap, Batu Ukir di Kerajaan Agung Sejagat Purworejo Dibuat Empu Wijoyo Guno Selama 2 Minggu

Makna Ukiran Batu di Kerajaan Agung Sejagat Menurut Empu Wijoyo, Dunia di Bawah Naungan KAS

BREAKING NEWS : Sinuhun dan Istri Diamankan Polisi Polres Purworejo, Keraton Agung Sejagat Digeledah

Mbak You Beberkan Rahasia di Balik Peci Teddy: Kalau Dilepas Auranya Lain

Selain pasal penipuan, kata Iskandar, kedua pelaku juga diduga melanggar pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

"Dalam pasal 14 tersebut, disebutkan barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, maka dihukum maksimal 10 tahun penjara," jelas Kombes Pol Iskandar kepada Tribunjateng.com.

Dia menuturkan, pasangan suami-istri yang mengklaim akan menguasai dunia itu ditangkap oleh jajaran Ditreskrimum Polda Jateng pada Selasa (14/1/2020) sekira pukul 18.00 WIB.

Menurutnya, kedua pelaku ditangkap saat dalam perjalanan ke Markas KAS di Desa Pugong Jurutengah RT 3 RW 1, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.

Dalam penangkapan tersebut, Ditreskrimum Polda Jateng mengamankan juga sejumlah barang dan alat bukti di antaranya, KTP kedua pelaku, dokumen palsu berupa kartu-kartu keanggotaan, dan 10 orang saksi dari warga setempat.

Saat KTP kedua pelaku diperiksa, nama istri dari Sinuhun Totok ternyata bukan Ratu Dyah Gitarja, melainkan bernama Fanni Aminadia (41).

"Hingga saat ini, kedua pelaku masih diamankan dan diminta klarifikasinya soal KAS di Mapolres Purworejo. Ada kemungkinan akan dilanjut ke Mapolda Jateng," pungkasnya.

Pakai Jarik

Sinuhun Totok Santosa pimpinan Keraton Agung Sejagat (KAS) Purworejo akhirnya ditangkap polisi Polres Purworejo, Selasa (14/1/2020) sekira pukul 17.00 WIB.

Istrinya pun juga ikut diamankan Polres Purworejo.

Foto penangkapan Sinuhun Totok Santoso beredar di media sosial Facebook.

Pemilik akun facebook Har membagikan foto Totok di facebook grup Cah Purworejo Perantauan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved