Dewi Tanjung Pakai Nada Tinggi saat Sebut Anies Baswedan Tak Bisa Kerja dan Nyalahin Anak Buah
Dewi Tanjung emosi dengan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Menurutnya sosok Anies Baswedan tidak bisa bekerja dan kerap menyalahkan anak buah.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
Hanya saja tindakan ingin melengserkan Anies Baswedan yang baginya berlebihan.
"Kan sudah ada yang melaksanakan class action, menurut saya sudah baik," ujar Fahira Idris.
"Tetapi aksi untuk menurunkan Anies Baswedan inilah yang menurut saya tidak tepat."
Bahkan pihak pendukung Anies Baswedan sampai dibuat berang karena desakan Dewi Tanjung dan sebagian korban banjir tersebut.
"Jadi bukan caranya menurunkan Pak Anies Baswedan, tapi kalau mau menyampaikan aspirasi tentang keluhan banjir silakan," jelas Fahira Idris.
Fahira Idris mengatakan tidak masalah jika Anies Baswedan dikritik, tapi ia tak terima jika ada aksi ingin menurukan Anies Baswedan.
"Yang membuat kami berang, khawatir, dan lain sebagainya, adalah isunya mereka ingin menurunkan Anies Baswedan," imbuhnya.
Diketahui, sebanyak 243 warga Jakarta mengajukan gugatan melawan hukum yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (13/1/2020).
Adapun gugatan itu didaftarkan dengan nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.
Alvon K Palma, salah satu Tim Advokasi Korban Banjir mengatakan, gugatan itu diajukan lantaran Anies sebagai gubernur dinilai lalai menjalankan tugasnya.
Sebab tidak adanya informasi dini terkait banjir dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat khususnya daerah kawasan yang di bantaran kali Ciliwung.
"Kan gitu, silahkan aja diverifikasi apakah memang ada atau tidak (peringatan dini). Buktinya 23 Desember itu dikasih tahu sama BMKG. Namun, tanggal 31 Desember hingga1 Januari itu tidak ada pemberitahuan kepada masyarakat," ujar Alvon di PN Jakarta Pusat, Senin ini.
Oleh karena itu, Anies dinilai melanggar Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Alvon mengatakan, dengan adanya gugatan itu, diharapkan Anies membayar uang kompensasi kerugian korban banjir sebesar Rp 42 miliar.
Selain itu, ia juga berharap dengan adanya gugatan ini, pemerintah bisa memetakan rawan bencana banjir.