Semua Perlintasan Sebidang Kereta Api di Jawa Akan Diganti dengan Flyover dan Underpass
Pemerintah Pusat berencana menggantikan perlintasan sebidang dengan flyover dan underpass saat dioperasikannya secara penuh rel ganda di Pulau Jawa
Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Pusat berencana menggantikan perlintasan sebidang dengan flyover dan underpass saat dioperasikannya secara penuh rel ganda di Pulau Jawa dan beroperasinya kereta semi cepat Jakarta-Surabaya.
Diketahui bahwa pembangunan konstruksi kereta semi cepat itu akan dilakukan mulai tahun 2021.
Kasubdit Rekayasa Keselamatan Perkeretaapian, Catur Wicaksono mengatakan bahwa di seluruh Jawa nanti akan dilakukan pembangunan rel ganda.
• Kecelakaan di Semarang - Arif Lihat Mobil Honda Jazz Melaju Kencang, Serempet Pengendara Motor
• Pangeran Harry Resmi Lepas Gelar Bangsawan, Ratu Elizabeth: Kalian Tetap Keluargaku yang Tercinta
• 2 Anak Nia Ramadhani Masuk Sekolah Termahal di Jakarta, Ini Biaya Bus Sekolah Jakarta British School
• Dosen AMNI Semarang yang Meninggal Kecelakaan di Banyumanik Gagal Hadiri Wisuda Sang Anak
Menurutnya dengan begitu tidak dimungkinkan lagi jika terbentuk kembali pelintasan sebidang
"Underpass dan Flyover itu nantinya menjadi standar keselamatan perkretaapian," ujarnya di Sela-sela Rapat Koordinasi Keselamatan Perkeretaapian yang diadakan oleh Direktorat Keselamatan Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan pada Minggu (19/1) di Hotel Novotel.
Ia menambahkan saat ini sudah ada sebanyak 1570 perlintasan liar tersebar di sepanjang rel pada sembilan Daerah Operasi dan empat Divisi Regional PT KAI.
Perlintasan liar tesebut terbentuk karena banyakny aktivitas warga yang melewati rel tersebut tanpa melintasi perlintasan resmi baik yang dijaga maupun tidak.
"Sebanyak 4854 perlintasan sebidang di sembilan Daop dan empat divre. 1570 di antaranya merupakan tidak resmi atau dalam bahasa kami perlintasan liar," katanya
Pihaknya pun juga terus melakukan penutupan terhadap cikal bakal perlintasan sebidang di berbagai tempat.
Hal itu mencegah terjadinya pengendara kendaraan yang tertemper oleh kereta.
"Sesuai dengan undang-undang, perlintasan sebidang yang ukuran lebarnya di bawah dua meter harus dilakukan penutupan," pungkasnya. (dap)
• Rasakan Sensasi Menikmati Kopi di Tengah Hutan Pinus Linggoasri Pekalongan
• Erika Girang Dapat Motor dalam Undian Hadiah KSP Sahabat Bintang Mandiri
• Implementasi Transaksi Non Tunai di Kabupaten Pati Masuki Tahun ke-3