Pelaku Perusakan Hutan Lawu Karanganyar Ditangkap, Potong 8 Pohon Pinus, Alasannya Cuaca Ekstrem
Pemotongan pohon di lereng Gunung Lawu Karanganyar dilakukan karena dikhawatirkan mengenai pekerja mengingat kondisi cuaca ekstrem.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Polres Karanganyar menetapkan seorang tersangka dalam kasus pengerusakan hutan di wilayah Perum Perhutani yang berada di Petak 42-5 RPH Tlogodingo BKPH Lawu Utara pada 3 Januari 2020.
Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi mengatakan, kejadian pengerusakan kawasan hutan di lereng Gunung Lawu dengan menumbangkan beberapa pohon tersebut sempat viral dan menuai berbagai respon di jagad dunia maya.
Lokasinya berada di Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu.
• Gubernur Ganjar Sentil Kode Etik Dokter Rumah Sakit: Kalau Menolong Apakah Tanya Isi Dompet Pasien?
• Bersiaplah, Jawa Tengah Diserbu Investor, Khususnya Properti dan Jaringan Internet
• UPGRIS Terjunkan 2.093 Mahasiswa KKN, Tugasnya Bikin Desa Tangguh dan Mandiri di Jateng
"Kami lakukan penyelidikan sekira 3-4 hari dan mengumpulkan bukti-bukti."
"Kami berhasil mengamankan barang bukti gergaji mesin, eskavator, beberapa potongan pohon pinus, dan handphone."
"Tersangka atas nama ST alias GDR, selaku penanggungjawab dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan," katanya kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Selasa (21/1/2020).
Dijelaskan Kapolres Karanganyar, berdasarkan hasil penelitian, pelaku usaha sudah mengajukan izin namun sedang dalam tahap perhitungan kalkulasi ganti rugi, sudah dilakukan pemotongan pohon.
Kawasan itu rencananya akan digunakan sebagai tempat istirahat dan makan.
• Stadion Citarum Semarang Bakal Dicek FIFA, Irwansyah: Kaitannya Sertifikasi Lapangan
• Laga Amal di Mranggen Demak, Kiper PSIS Semarang Boyong Tim All Star Jateng
• Pemasaran Kopi Gunung Kelir Sudah Sampai Timur Tengah, Bupati Semarang: Kuatkan Juga Pasar Lokal
"Ada 8 pohon pinus yang dipotong. Batang pohon-pohon itu kemudian dipotong menjadi 18 bagian."
"Saat ini tersangka diamankan di Polres Karanganyar," terangnya.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Tersangka terancam hukuman penjara 1 hingga 5 tahun serta denda Rp 2,5 miliar.
Di sela konferensi pers, ST alias GDR mengungkapkan, pemotongan pohon dilakukan karena dikhawatirkan mengenai pekerja mengingat kondisi cuaca ekstrem.
• Akta Cerai Banyak Dipalsukan, Pengadilan Agama Karanganyar Bikin Aplikasi Sibaca, Ini Cara Kerjanya
• Banjir di RSUD Kraton Pekalongan Sudah Surut, Wabup Apresiasi Upaya RS Tanggap Tangani Pasien
"Lahan yang sudah dikeruk sekira 1.000 meter persegi."
"Pohon terpaksa ditebang karena dikhawatirkan dapat mengenai pekerja yang berada di kawasan itu," ungkapnya. (Agus Iswadi)