Video Warga Dayunan Kendal Blokade Jalan Desa
Ratusan warga Dusun Dayunan memblokade jalan serta memukul mundur rombongan PN dan Polisi setempat.
Penulis: Saiful Ma'sum | Editor: abduh imanulhaq
Kedatangan Pihak Pengadilan Kendal dilakukan karena Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan peninjauan kembali dengan nomor putusan 256 PK/Pdt/2019.
Putusan ini menyatakan penolakan permohonan peninjauan kembali yang diajukan warga sehingga eksekusi harus dilakukan.
Katanya, dari 13 bidang tanah terdapat 7 bidang tanah seluas 16 hektare yang digarap oleh 76 Kepala Keluarga dipersengketakan.
Padahal warga merasa bahwa mereka membelinya dan mempunyai sertifikat tanah tersebut.
Dengan adanya ancaman eksekusi tanah, setidaknya ada 260-an jiwa bakal dirugikan karena mata pencaharian mereka dirampas.
Tanah tersebut juga masih diyakini dengan sertifikat kepemilikan adalah warisan orangtua atau nenek moyang.
"Dulunya tanah ini diberikan negara atas perjuangan kemerdekaan."
"Kemudian oleh sejumlah oknum meminta kembali lahan tersebut dengan dalih akan dikembalikan ke negara."
"Namun justru dinerikan kepada PT Penggugat dan tidak ada peralihan."
"Nah dari 90 an KK 80 menolak karena merasa terlibat transaksi atas kepemilikan tanah, sisanya tidak mau ikut entah kenapa," jelasnya.
Lanjutnya, penolakan warga atas konstatering karena hal tersebut dianggap sebagai jalan pintu masuk sebuah eksekusi nantinya.
Kengototan warga ditujukan agar pihak PN melihat kondisi warga yang benar-benar menggantungkan kehidupannya kepada lahan tersebut.
Petugas yang didampingi kepolisian pun akhirnya mundur tidak melanjutkan pengecekan.
Mereka menawarkan sejumlah mediasi antara warga dengan pihak penggugat di keesokan harinya.