Warga Dusun Dayunan Blokade Jalan Menuju Tanah Sengketa, Pukul Mundur Rombongan Polisi dan PN Kendal
Ratusan warga Dusun Dayunan memblokade jalan serta memukul mundur rombongan PN dan Polisi setempat.
Penulis: Saiful Ma'sum | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Ratusan warga Dusun Dayunan Desa Pesaren Kecamatan Sukorejo Kabupaten Kendal memblokade jalan desa.
Mereka menghadang rombongan petugas Pengadilan Negeri Kendal dan jajaran Kepolisian setempat.
Dengan membawa beberapa spanduk dan poster, warga Dusun Dayunan berkumpul di jembatan perbatasan dusun sedari pagi.
• Viral di Medsos Cerita Ningsih Tinampi Mengaku Dapat Peringatan Kiamat dari Utusan Tuhan
• Cerita Siswi SMK Dua Kali Diteriaki Lonte oleh Guru Agama, Berawal Membonceng Laki-laki
• Tragis, Bocah 3 Tahun Sunat Selama 4 Jam, Setelah Pulang, Sang Ayah Pingsan Begitu Perban Dibuka
• Wajah Babak Belur Penjambret Ipad di Genuk Kota Semarang, 2 Temannya Masih Buron
Mereka mencegat petugas PN Kendal yang rencananya meninjau lokasi beberapa bidang tanah yang disengketakan kepada Negara malah diberikan kepada PT Soekarli Nawaputra Plus.
Petugas PN dan Kepolisian berhasil dipukul mundur oleh warga.

Koordinator warga Trisminah, mengatakan kasus persengketaan tanah tersebut berlangsung sejak 2014 lalu.
Katanya, PT Soekarli Nawaputra Plus dengan ahli waris disebut Suwardono selaku penggugat menggugat beberapa bidang tanah yang ditanami warga Dayunan sebagai lahan pencari makan.
Proses sidang gugatan akhirnya dimenangkan warga di PN Kendal pada 2015.
Setahun setelahnya, pihak penggugat dan warga mencoba bermediasi langsung.
Tak kunjung ada jawaban dari penggugat, warga justru menerima laporan bahwa penggugat telah melakukan banding di PN Kota Semarang dan diterima pada 2016.
"Saat itu kita kaget, tidak ada jawaban apa-apa tiba-tiba banding diterima di Semarang."
"Kita dalam rangka mempertahankan hak lakukan kasasi dan PK namun ditolak," jelasnya, Selasa (21/1/2020).
Polemik sengketa tersebut berujung pada konstatering atau pengecekan lahan yang dipersengketakan penggugat sebelum dieksekusi.
Kedatangan Pihak Pengadilan Kendal dilakukan karena Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan peninjauan kembali dengan nomor putusan 256 PK/Pdt/2019.