Besok Hari Terakhir Pendaftaran PPK, KPU Surakarta: Tiga Kecamatan Belum Penuhi Syarat Minimal
Tiga kecamatan di Kota Surakarta belum memenuhi syarat minimal pendaftar PPK Pilwakot Solo 2020.
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - KPU Kota Surakarta membuka pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Pendafataran yang berakhir pada Jumat (24/1/2020) itu sudah ada 59 pendaftar.
Ketua KPU Kota Surakarta, Nurul Sutarti mengatakan, pendaftaran dibuka sejak 18 Januari 2020.
Dari 59 pendaftar, mereka datang dari 5 kecamatan di Kota Surakarta.
• 56 OPD Belum Terlihat Inovasinya, Bupati Asip Akui Kabupaten Pekalongan Perlu Banyak Belajar
• Awas Copet Saat Malam Perayaan Imlek, Berikut Metode Pengamanan Polresta Surakarta
Nantinya, komposisi PPK di masing-masing kecamatan terdapat 5 anggota.
Hanya saja, dalam tahap seleksi pendaftar di masing-masing kecamatan minimal 10 orang.
5 besar nilai terbaik di antaranya yang berhak menduduki jabatan anggota PPK.
Dari 59 pendaftar, kata Nurul, yang telah memenuhi batas minimal pendaftar saat ini baru Kecamatan Jebres dan Banjarsari.
Untuk tiga kecamatan lainnya yakni Kecamatan Laweyan, Pasar Kliwon, dan Serengan belum memenuhi batas minimal pendaftar.
• Sampah di Kompleks Pasar Gede Solo Bisa Ditukar Kue Keranjang, Begini Caranya
• Nasib Pasar Rejosari Salatiga Makin Tidak Jelas, DPRD Coba Minta Legal Opinion Kejari
"Yang dibutuhkan di masing-masing kecamatan minimal 2x5, atau 10 pendaftar."
batas akhir pendaftaran PPK
PPK KPU Kota Surakarta
Pendaftar PPK KPU Kota Surakarta
syarat minimal pendaftar ppk
syarat pendaftar ppk
KPU Kota Surakarta
ketua KPU Kota Surakarta
Pilwakot Solo 2020
Pilkada Solo
Surakarta
Solo
pilkada
Pemilu
Nurul Sutarti
tugas kerja PPK
KPU
perpanjangan pendaftaran PPK Solo
Berita Duka, The Kian Nio Meninggal Dunia di Semarang |
![]() |
---|
Profil Dwi Kusuma Yudha, Pembunuh Pak Bisri Bos Toko Blitar |
![]() |
---|
Foto Pemakaman Rina Gunawan Sesuai Protokol Covid-19, Teddy Syach Menangis: Aku Sudah Ikhlas |
![]() |
---|
Bos Toko Dibunuh Secara Biadab, Waga Tak Percaya Tahu Pelakunya yang Sempat Viral: Masak Anak Itu? |
![]() |
---|
Sopir Truk Selipkan Uang Rp 50 Ribu di Lipatan STNK Malah Dibikin Malu Ipda Sigit |
![]() |
---|